Bank Kuningan Adakan Perpanjangan Kerjasama MOU Dengan Kejari Kuningan
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 18 Feb 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

Oplus_131072
jelakahtvnews.com,- Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa Siang (18/02/2025) telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dodo Warda, SE, MM selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H. Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!MOU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto , berharap, bahwa MOU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka tetapi harus bisa berjalan, sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun bagi Kejaksaan negeri, selain itu Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kuningan siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Dodo selaku Dirut Bank Kuningan menyampaikan, bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan yang mempunyai 3 tujuan utama, yakni pertama, untuk Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang kedua, untuk Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
Dodo juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan negeri Kuningan karena mou ini merupakan MOU ke tiga kalinya antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan negeri Kuningan, Alhamdulillah MOU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi dan untuk selanjutnya kami akan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yg d kategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk di mintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan ungkap dodo.
Penandatanganan MOU ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Kuningan diantaranya Jajaran Direksi beserta Pejabat Eksekutif Bank Kuningan dan pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, serta beberapa tamu undangan lainnya. ( Sep )
- Penulis: Admin