Hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi hapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month Kam, 20 Mar 2025
- visibility 63
- comment 0 komentar

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Bara (Jabar) yang memiliki utang pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun pengecekan pajak kendaraan Jawa Barat dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp yang disediakan Bapenda Jabar
Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepat pelaksanaannya agar masyarakat dapat segera memanfaatkannya.
“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu (19/3/2025).
Dengan percepatan ini, pemutihan pajak sudah bisa dinikmati mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan
Bagi warga Jabar yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Gubernur jabar juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Bapenda Jabar
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan berbasis WhatsApp dengan teknologi chatbot.
Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
- Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
- Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
- Tentukan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih).
- Tunggu balasan dari bot yang akan memberikan informasi nominal pajak kendaraan.
Layanan ini cepat, praktis, dan dapat diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
- Penulis: jelajahtv news