Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 57
- comment 0 komentar

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman di salah satu bank milik negara di Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AS (47), yang diketahui merupakan mantan Kepala Unit pada bank tersebut dalam periode 2023-2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., pada Senin (21/07/2025), mewakili Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa AS telah hadir secara kooperatif saat pemanggilan oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai tersangka.
“Penetapan AS sebagai tersangka didasarkan pada hasil pengumpulan dua alat bukti yang cukup dan sah. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ujar Brian kepada awak media.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN dan TIM, yang menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada bank yang sama.
Tersangka AS disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal relevan dalam KUHP.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (SEP )
- Penulis: Admin