Bupati Kuningan Tegas Larang Penjualan Buku & LKS di Sekolah
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 168
- comment 0 komentar

Img 20250812 155702
jelajahtvnews.com,-
Bupati Kuningan mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penjualan buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 400.3/2603/Disdikbud, tertanggal 12 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta seluruh kepala satuan pendidikan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Tujuannya adalah menciptakan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sekaligus mencegah beban biaya berlebihan bagi orang tua atau wali murid.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi, antara lain:
- Dilarang keras memperjualbelikan buku pelajaran atau LKS di lingkungan sekolah, baik oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.
- Dilarang mengarahkan pembelian buku atau LKS kepada penyedia tertentu.
- Pengadaan buku yang tidak tercakup dalam anggaran BOS menjadi tanggung jawab orang tua, namun pelaksanaannya harus memastikan tidak memberatkan mereka.
- Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan menindaklanjuti setiap pengaduan terkait pelanggaran aturan ini.
- Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Kuningan menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan hingga tingkat sekolah. “Kami ingin memastikan dunia pendidikan di Kuningan bersih dari praktik-praktik yang memberatkan masyarakat. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah daerah berharap proses belajar mengajar berjalan lebih jujur dan murni, tanpa tekanan biaya tambahan yang tidak semestinya.
- Penulis: Admin