Desa Sindangjawa Menuju Desa Sadar Hukum Lewat Penyuluhan TMMD ke-125
- account_circle sep
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

Img 20250815 Wa0098
Dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan non-fisik berupa penyuluhan hukum di Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jumat (15/8/2025) siang. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.40 hingga 15.20 WIB ini dihadiri sekitar 20 warga setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1504/Subang Lettu Arh Suroso, Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah, Staf Hukum Setda Kuningan Aldi Faturahman, SH, serta masyarakat desa.
Dalam penyampaian materinya, Aldi Faturahman menegaskan pentingnya pemahaman hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara dan pemerintah.
“HAM berlaku untuk semua, tanpa memandang kaya atau miskin, bahkan tetap melekat pada seseorang yang sedang menghadapi proses hukum atau menjabat. Hak ini tidak dapat diwakilkan dan harus dijaga dalam kondisi apapun,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah hak dasar yang perlu diketahui, antara lain hak untuk hidup, mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, memilih dan dipilih, merasa aman, serta kebebasan pribadi. Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk merealisasikan perlindungan HAM dan memastikan tidak ada kebijakan yang menghambatnya.
Dalam kesempatan itu, warga juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Syaratnya meliputi surat permohonan, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa. Warga dapat mengajukan langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan atau melalui pemerintah desa.
Menariknya, tahun ini Desa Sindangjawa ditargetkan menjadi “Desa Sadar Hukum” — predikat yang menandakan desa taat hukum dan memiliki pos bantuan hukum aktif. Dengan status ini, penyelesaian perkara diharapkan bisa dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa tanpa harus langsung melibatkan pihak kepolisian.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, serta mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan desa.
- Penulis: sep