Mang Ewo: Selter Sekda Ulang Kuningan Sah Secara Hukum, Langkah Korektif Bupati
- account_circle sep
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 81
- comment 0 komentar

Img 20250815 155407
Pengamat kebijakan publik Kuningan, Mang Ewo, angkat bicara terkait polemik pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan, keputusan Bupati Dian Rachmat Yanuar untuk menggelar Selter ulang sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurutnya, proses Selter Sekda sebelumnya muncul mendadak pada pertengahan 2024 di masa Penjabat (Pj) Bupati terdahulu. Padahal, banyak pihak telah menyarankan agar Selter dilakukan setelah Bupati dan Wakil Bupati definitif dilantik, mengingat posisi Sekda adalah jabatan strategis yang menjadi motor penggerak birokrasi daerah.
Namun, rekomendasi tersebut diabaikan, bahkan pengumuman tiga besar hasil seleksi dilakukan tergesa-gesa pada malam sebelum pelantikan Pj Bupati baru. Padahal, sesuai tahapan resmi, pengumuman seharusnya baru keluar pada pertengahan November 2024.
“Berdasarkan peraturan, kepala daerah terpilih berhak untuk tidak menggunakan hasil Selter sebelumnya dan dapat menggelar Selter ulang, asalkan mendapat persetujuan Kemendagri. Dalam kasus ini, Bupati Kuningan sudah mengantongi izin resmi tersebut,” jelas Mang Ewo.
Ia juga membantah tudingan pemborosan anggaran. Menurutnya, anggaran Selter sebelumnya merupakan kebijakan Pj Bupati terdahulu. “Kalau ada yang bilang pemborosan, itu tidak tepat diarahkan ke Bupati sekarang. Justru Selter ulang adalah langkah korektif untuk memastikan Sekda terpilih sejalan dengan visi dan misi kepala daerah hasil pilihan rakyat,” tegasnya.
Mang Ewo menutup dengan pesan bahwa pengisian jabatan strategis seperti Sekda harus dilakukan dengan tepat waktu, transparan, dan mempertimbangkan kesinambungan kepemimpinan. “Ini demi birokrasi yang optimal dan pelayanan publik yang maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: sep