Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kades Gunungaci dan Bendahara Desa Ditahan
- account_circle sep
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- comment 0 komentar

Tersangka Kasus Korupsi Dd
jelajahtvnews.com,- Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan dua perangkat desa di Kecamatan Subang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Gunungaci tahun anggaran 2021–2024.
Keduanya yakni Muhamad Enjen (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci dan Didin Aliyudin (DA) selaku Kaur Keuangan. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (6/10/2025) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.
Modus Pemotongan Dana
Dalam penyelidikan, ME dan DA diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang seharusnya disalurkan penuh kepada masyarakat. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp182.062.000.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal miliaran rupiah.
Ditahan di Lapas Kuningan
Setelah resmi menyandang status tersangka, ME dan DA langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penindakan kasus ini menjadi komitmen nyata dalam membersihkan praktik penyelewengan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: sep