Dua Raperda untuk Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Produk Unggulan Daerah
- account_circle sep
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Wakil Bupati Kuningan Hj.tuti Andrianish.mkn
Kuningan jelajahtvnews.com,- Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, membacakan nota pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (29/10/2025). Dua raperda tersebut yakni tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perlindungan Produk Unggulan Daerah.

Sidang Paripurna Terkait Rancangan Raperda
Dalam penyampaiannya, Wabup Tuti menegaskan bahwa pengelolaan cagar budaya yang baik akan berdampak positif pada berbagai sektor, khususnya ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
“Pengelolaan cagar budaya yang berkelanjutan dapat mendorong pariwisata berbasis sejarah dan budaya, membuka peluang kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengembangan ekonomi kreatif dan jasa pendukung pariwisata,” ujar Wabup.
Ia juga menambahkan, dari sisi sosial dan budaya, pelestarian cagar budaya dapat memperkuat kesadaran serta kebanggaan masyarakat terhadap warisan leluhur. “Keterlibatan aktif komunitas lokal dalam menjaga dan mengembangkan cagar budaya akan menjadikannya sumber pembelajaran sejarah yang otentik bagi generasi muda,” tambahnya.
Selain itu, secara administratif, kehadiran Raperda ini akan memperjelas tugas, fungsi, dan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam penetapan, registrasi, pengamanan, serta pengembangan cagar budaya.
“Pemerintah Daerah memandang kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang dalam menjaga martabat dan kekayaan budaya daerah, sejalan dengan visi besar Kuningan Melesat Maju Lestari,” tegasnya menutup sambutan.

Saat Sidang Raperda Di Dprd Kuningan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa setelah penyampaian pandangan eksekutif, tahapan selanjutnya adalah pendalaman oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kuningan Nomor 1 Tahun 2025, fraksi-fraksi diberi waktu untuk melakukan pengkajian dan memberikan tanggapan terhadap dua raperda ini mulai 30 Oktober hingga 3 November 2025,” jelas Nuzul.
Dan dari beberapa fraksi dalam pandangan umum menyampaikan
Fraksi amanat restorasi/gabungan Nasdem dan PPP sebanyak 6 halaman,Kertas hvs legal, fraksi PKB sebanyak 7 halaman,
fraksi PKS 16 halaman
fraksi persatuan pembangunan demokrat sebanyak 7 halaman
fraksi gerindra 5 halaman
fraksi golkar 6 halaman
Dan fraksi PDIP 9 halaman
Hasil dari penyampaian diserah terimakan langsung oleh ketua kepada wakil Bupati Kuningan untuk didalami, dan penyampaian tanggapan atau jawaban dari fraksi DPRD dijadwalkan akan disampaikan pada Selasa, 4 November 2025 dalam forum rapat paripurna mendatang.
- Penulis: sep
