U.Kusmana S.Sos, MSi : Raperda Cagar Budaya Langkah Tepat untuk Pelestarian dan PAD
- account_circle sep
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Kadisdikbud U.kusmana S.sos Msi
KUNINGAN jelajahtvnews.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan leluhur. Melalui hak inisiatifnya, DPRD Kuningan tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Sidang Raperda Di Dprd Kuningan
Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, salah satunya dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si.
Usai mengikuti Rapat Paripurna pembahasan dua raperda di Gedung DPRD, U. Kusmana menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap inisiatif tersebut.
> “Pada intinya, kami sebagai pengampu kebijakan di bidang kebudayaan sangat menyetujui langkah-langkah DPRD. Ini adalah upaya yang strategis dan visioner, karena selain melestarikan nilai-nilai budaya, juga bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan cagar budaya bukan hanya memiliki nilai historis dan kultural, tetapi juga bernilai ekonomi apabila dikelola dengan baik.

Kadisdikbud Saat rapat di gedung dewan
> “Cagar budaya perlu dirawat dan dilestarikan. Di dalamnya terkandung nilai sejarah, identitas daerah, dan potensi untuk menjadi aset yang produktif,” tambah Kusmana.
Lebih lanjut, U.Kusmana menegaskan bahwa langkah DPRD ini merupakan bentuk nyata perhatian lembaga legislatif terhadap pelestarian kebudayaan lokal.
> “Saya sangat mengapresiasi hak inisiatif DPRD dalam merancang peraturan daerah terkait cagar budaya. Ini langkah tepat, dan kami siap bersinergi untuk mewujudkannya,” tutupnya.
Inisiatif tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan regulasi pelestarian budaya di Kabupaten Kuningan, agar warisan para leluhur dapat terus dijaga sekaligus memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
- Penulis: sep
