Kasus Barang Tak Sesuai Marak, Yuliyanti Ajak Konsumen Digital Berani Tuntut Hak
- account_circle sep
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

Yuliyanti S.h
KUNINGAN – Advokat dan Konsultan Hukum Yuliyanti, S.H. menyoroti maraknya kasus ketidaksesuaian barang dalam transaksi jual beli online. Ia mengajak masyarakat, khususnya para konsumen digital, untuk tidak pasrah ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
“Barang datang tidak sesuai? Jangan cuma pasrah! Konsumen punya hak hukum yang jelas dilindungi oleh negara,” ujar Yuliyanti, S.H., yang dikenal aktif dalam advokasi perlindungan konsumen di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjual dilarang memberikan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Jika hal itu terjadi, konsumen berhak meminta barang diganti atau meminta pengembalian uang.
“Kalau barang datang tidak sesuai, itu bukan cuma bikin kesal, tapi juga bentuk pelanggaran hukum. Penjual wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuliyanti juga mengimbau masyarakat agar selalu menyimpan bukti transaksi seperti screenshot, invoice, atau bukti chat dengan penjual. Bukti tersebut penting bila konsumen ingin menempuh jalur hukum atau mengadu ke lembaga perlindungan konsumen.
Sebagai advokat yang juga memimpin Law Office Yuliyanti, S.H. & Partners, ia menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial profesi hukum.
“Kami siap mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara, termasuk sengketa perlindungan konsumen, perdata, maupun pidana. Jangan takut bicara dan memperjuangkan hak hukum Anda,” tambahnya.
Kantor hukum yang dipimpin Yuliyanti juga dikenal aktif menangani perkara perceraian, warisan, sengketa tanah, dan kasus tata usaha negara (PTUN). Melalui pendekatan profesional, ia berkomitmen memberikan layanan hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan masyarakat.
- Penulis: sep
