Direktur PAM Tirta Kamuning Bantah Tuduhan LSM Frontal: “Semua Sesuai Izin dan Regulasi”
- account_circle sep
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

Direktur Pdam Dr. Ukas Suharfaputra
KUNINGAN — Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan yang disampaikan LSM Frontal terkait dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta kritik terhadap capaian kinerja direksi selama dua tahun memimpin. Ukas menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar, penuh campuran antara data, asumsi, dan informasi yang tidak tepat.
Dalam pernyataannya, Ukas meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan pipa berdiameter 12 inci. Ia menjelaskan bahwa instalasi pipa air minum dari sumber Telaga Remis dan Telaga Nilem tetap menggunakan diameter 6 inci sesuai izin IUPA KSDAE Nomor SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Remis) dan SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Nilem).
Sementara itu, pipa berdiameter 12 inci yang dipersoalkan LSM tidak terkait kedua sumber tersebut, melainkan bagian dari sistem air baku Sumber Cicerem-1 dan Cicerem-2 yang telah mengantongi izin resmi IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023 dan 820/KPTS/M/2023.
Pipa 12 inci itu hanya melintas di bahu jalan. Tidak mengeksploitasi kawasan, tidak merusak keanekaragaman hayati, dan seluruh izinnya diterbitkan kementerian teknis. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Ukas.
Menanggapi tuduhan pemasangan pipa tanpa kerja sama konservasi, Ukas menekankan bahwa BTNGC hanya memberikan rekomendasi teknis, sedangkan izin resmi dikeluarkan oleh Kementerian PUPR sesuai regulasi. Ia juga menyebut adanya rapat resmi pada 26 Februari 2025 antara PDAM dan BTNGC untuk membahas kelanjutan kerja sama konservasi.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa komitmen kerja sama bukan berupa dana tunai, melainkan dukungan inkind seperti bantuan patroli, kegiatan sosial, dan pemulihan lingkungan.
Terkait besaran komitmen kerja sama Rp929 juta, Ukas menegaskan bahwa nilai tersebut bukan permintaan PDAM dan bukan pula beban anggaran PDAM. Nilai itu merupakan kewajiban PT Tirta Kuning Ayu Sukses, investor pemegang izin pemanfaatan air baku.
Kami bahkan menyampaikan keberatan atas nilai komitmen itu dalam rapat, karena investor merasa terlalu berat,” ungkapnya.
Selain isu pipa, Ukas juga membantah keras tudingan kegagalan kinerja selama dua tahun menjabat. Ia menunjukkan data audit BPKP yang mencatat tren peningkatan signifikan pada pendapatan dan laba perusahaan.
Beberapa capaian yang disampaikan antara lain:
Pendapatan naik dari Rp58,46 miliar (2021) menjadi Rp66,53 miliar (2024) — meningkat 13,8%
Laba naik dari Rp5,007 miliar (2021) menjadi Rp6,940 miliar (2024) — naik 38,61%
PAD meningkat 64,7%
Biaya operasional turun 4,4%
Cakupan layanan naik dari 52.443 sambungan (2021) menjadi 55.748 sambungan (2024)
Tambahan kapasitas sumber air 66,84 liter/detik dari pembukaan tiga sumber baru
Ukas juga menegaskan bahwa penurunan PAD di tahun tertentu tidak terkait penurunan kinerja, melainkan imbas kenaikan tarif pajak badan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Berdasarkan evaluasi kinerja BPKP, skor PDAM meningkat dari 3,60 (2021) menjadi 3,81 (2024) dan tetap berada dalam kategori “Sehat”.
Menyikapi tuduhan adanya upaya menghambat investor atau dugaan praktik koruptif, Ukas menyebut hal tersebut tidak logis. Regulasi kerja sama pemanfaatan air diatur jelas dalam Permen LHK Nomor 44/2017 dan Permen P.18/2019, di mana seluruh biaya kerja sama ditanggung oleh pemegang izin, bukan PDAM.
Ukas juga menekankan bahwa proyek air baku Cicerem–Indramayu bernilai Rp200 miliar justru sangat menguntungkan daerah. Setelah kontrak 15 tahun selesai, seluruh jaringan pipa otomatis menjadi aset PDAM/Pemerintah Daerah Kuningan. Skema pembagian pendapatan juga telah disepakati: 25% untuk PAD Kuningan, 75% untuk investor.
Ukas menegaskan bahwa PDAM Tirta Kamuning melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan regulasi dan siap diperiksa secara teknis maupun hukum.
Semua data ada. Seluruh kegiatan kami mengikuti regulasi. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” tutupnya.
- Penulis: sep
