Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Direktur PAM Tirta Kamuning Bantah Tuduhan LSM Frontal: “Semua Sesuai Izin dan Regulasi”

Direktur PAM Tirta Kamuning Bantah Tuduhan LSM Frontal: “Semua Sesuai Izin dan Regulasi”

  • account_circle sep
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

KUNINGAN — Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan yang disampaikan LSM Frontal terkait dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta kritik terhadap capaian kinerja direksi selama dua tahun memimpin. Ukas menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar, penuh campuran antara data, asumsi, dan informasi yang tidak tepat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pernyataannya, Ukas meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan pipa berdiameter 12 inci. Ia menjelaskan bahwa instalasi pipa air minum dari sumber Telaga Remis dan Telaga Nilem tetap menggunakan diameter 6 inci sesuai izin IUPA KSDAE Nomor SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Remis) dan SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Nilem).

Sementara itu, pipa berdiameter 12 inci yang dipersoalkan LSM tidak terkait kedua sumber tersebut, melainkan bagian dari sistem air baku Sumber Cicerem-1 dan Cicerem-2 yang telah mengantongi izin resmi IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023 dan 820/KPTS/M/2023.

Pipa 12 inci itu hanya melintas di bahu jalan. Tidak mengeksploitasi kawasan, tidak merusak keanekaragaman hayati, dan seluruh izinnya diterbitkan kementerian teknis. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Ukas.

Menanggapi tuduhan pemasangan pipa tanpa kerja sama konservasi, Ukas menekankan bahwa BTNGC hanya memberikan rekomendasi teknis, sedangkan izin resmi dikeluarkan oleh Kementerian PUPR sesuai regulasi. Ia juga menyebut adanya rapat resmi pada 26 Februari 2025 antara PDAM dan BTNGC untuk membahas kelanjutan kerja sama konservasi.

Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa komitmen kerja sama bukan berupa dana tunai, melainkan dukungan inkind seperti bantuan patroli, kegiatan sosial, dan pemulihan lingkungan.

Terkait besaran komitmen kerja sama Rp929 juta, Ukas menegaskan bahwa nilai tersebut bukan permintaan PDAM dan bukan pula beban anggaran PDAM. Nilai itu merupakan kewajiban PT Tirta Kuning Ayu Sukses, investor pemegang izin pemanfaatan air baku.

Kami bahkan menyampaikan keberatan atas nilai komitmen itu dalam rapat, karena investor merasa terlalu berat,” ungkapnya.

Selain isu pipa, Ukas juga membantah keras tudingan kegagalan kinerja selama dua tahun menjabat. Ia menunjukkan data audit BPKP yang mencatat tren peningkatan signifikan pada pendapatan dan laba perusahaan.

Beberapa capaian yang disampaikan antara lain:

Pendapatan naik dari Rp58,46 miliar (2021) menjadi Rp66,53 miliar (2024) — meningkat 13,8%

Laba naik dari Rp5,007 miliar (2021) menjadi Rp6,940 miliar (2024) — naik 38,61%

PAD meningkat 64,7%

Biaya operasional turun 4,4%

Cakupan layanan naik dari 52.443 sambungan (2021) menjadi 55.748 sambungan (2024)

Tambahan kapasitas sumber air 66,84 liter/detik dari pembukaan tiga sumber baru

Ukas juga menegaskan bahwa penurunan PAD di tahun tertentu tidak terkait penurunan kinerja, melainkan imbas kenaikan tarif pajak badan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Berdasarkan evaluasi kinerja BPKP, skor PDAM meningkat dari 3,60 (2021) menjadi 3,81 (2024) dan tetap berada dalam kategori “Sehat”.

Menyikapi tuduhan adanya upaya menghambat investor atau dugaan praktik koruptif, Ukas menyebut hal tersebut tidak logis. Regulasi kerja sama pemanfaatan air diatur jelas dalam Permen LHK Nomor 44/2017 dan Permen P.18/2019, di mana seluruh biaya kerja sama ditanggung oleh pemegang izin, bukan PDAM.

Ukas juga menekankan bahwa proyek air baku Cicerem–Indramayu bernilai Rp200 miliar justru sangat menguntungkan daerah. Setelah kontrak 15 tahun selesai, seluruh jaringan pipa otomatis menjadi aset PDAM/Pemerintah Daerah Kuningan. Skema pembagian pendapatan juga telah disepakati: 25% untuk PAD Kuningan, 75% untuk investor.

Ukas menegaskan bahwa PDAM Tirta Kamuning melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan regulasi dan siap diperiksa secara teknis maupun hukum.

Semua data ada. Seluruh kegiatan kami mengikuti regulasi. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” tutupnya.

 

  • Penulis: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Kuningan: Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa

    TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Kuningan: Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Rabu, 23 Juli 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar Upacara Pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 berskala nasional, bertempat di Lapangan Desa Sindang Jawa, Kecamatan Kadugede. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.10 WIB ini turut dihadiri jajaran TNI, Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat. Thank you for reading this post, don’t forget to […]

  • Saat Pemusnahan Rikok Ilegal

    Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal.

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon kembali mempertegas komitmen pemberantasan rokok ilegal. Dalam kegiatan yang digelar pada Senin (17/11/2025), sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning resmi dimusnahkan. Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Pemusnahan […]

  • Relokasi PKL Jangan Relokasi Penghidupannya

    Relokasi PKL Jangan Relokasi Penghidupannya

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Ir. Yanyan AnugrahaKetua Bidang Hubungan Antar Lembaga PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia) Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Kisruh dan ketidakpuasan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, Kuningan, masih belum menemui titik terang. Para PKL yang direlokasi merasa bukan hanya dipindahkan tempatnya, tetapi juga direlokasi penghasilannya […]

  • Menggali Harta Terpendam Desa Sayana Lewat ” Ekraf Saba Lembur “

    Menggali Harta Terpendam Desa Sayana Lewat ” Ekraf Saba Lembur “

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – jelajahtvnews.com,- Potensi alam dan budaya yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan menjadi aset penting dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satu desa yang mencuri perhatian adalah Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, yang dikenal kaya akan sejarah, legenda, seni budaya, dan geliat ekonomi kreatif masyarakatnya. Thank you for reading this post, don’t […]

  • Img20250905140740

    “Pamulihan Bersinar: Maulid Nabi dan Panjang Jimat Menyatu dalam Harmoni Leluhur”

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Desa Pamulihan, Cipicung—Di bawah langit Jumat, 5 September 2025, ribuan langkah bersatu menuju Masjid Pamulihan.Suara doa bergema, lantunan shalawat berpadu dengan denyut tradisi. Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Asisten Daerah Bidang Kesra, Camat Cipicung, para kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda, hingga para ulama hadir, menyaksikan satu peristiwa sakral: Peringatan Maulid […]

  • Img 20260109 Wa0122

    Janji kepada Ciremai: Ketika Suara Alam Dijawab Langkah Penegakan Hukum

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    jelajahtvnews com,- Gunung Ciremai tidak hanya berdiri sebagai lanskap agung di utara Jawa Barat, tetapi juga sebagai saksi bisu jeritan alam yang lama terpendam. Dari aliran air yang kian keruh hingga hutan yang perlahan tergerus, kegelisahan itu akhirnya menggema ke ruang-ruang kekuasaan melalui aksi #SaveCiremai di Gedung Sate. Pada Jumat, 9 Januari, gema tersebut dijawab. […]

expand_less