Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jtv1

    Kick Off Perbaikan Jalan dan Jembatan 2025: Pemkab Kuningan Gelontorkan Rp58,2 Miliar

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Suasana apel pagi Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Senin (22/9/2025) terasa istimewa. Bukan di halaman Setda seperti biasanya, melainkan di halaman Kantor Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum. Dari lokasi inilah Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin apel sekaligus meluncurkan Kick Off Perbaikan Jalan dan Jembatan Tahun 2025. Thank you for reading this post, don’t […]

  • Andi Gani Saat Memberikan Sambutan

    Satu Bulan Menembus Gelap: AGN Dan Bareskrim Polri Pulangkan 9 Korban TPPO dari Kamboja

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Di tengah kabar gelap perdagangan manusia lintas negeri, secercah cahaya akhirnya pulang ke tanah air. Sembilan Warga Negara Indonesia yang sempat terjebak dalam jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, kini kembali menghirup udara Indonesia—bukan sebagai angka statistik, melainkan sebagai manusia yang diselamatkan. Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! […]

  • Enam Hari Menuju “FUN BIKE IKA SPENSANGI 2025”, 4000 Peserta Siap Ramaikan Lebakwangi

    Enam Hari Menuju “FUN BIKE IKA SPENSANGI 2025”, 4000 Peserta Siap Ramaikan Lebakwangi

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Antusiasme menjelang pelaksanaan FUN BIKE IKA SPENSANGI 2025 kian memuncak. Hanya enam hari menjelang hari H, panitia mencatat hampir 4000 goweser dari berbagai daerah di Pulau Jawa telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang digelar oleh Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) ini. Thank you for reading this post, don’t forget […]

  • MUI Apresiasi Penanganan Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

    MUI Apresiasi Penanganan Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.cim,- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah dalam menangani arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H. Kebijakan yang diambil dinilai mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan silaturahmi dengan aman dan nyaman. Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! “Secara umum […]

  • Persiapan Melanjutkan Monitoring

    Kapolres Kuningan Pantau Objek Wisata Saat Nataru, Pastikan Libur Akhir Tahun Aman dan Kondusif

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Bagi jajaran Kepolisian, momen Natal dan Tahun Baru bukan sekadar pergantian kalender, melainkan waktu pengabdian penuh untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal inilah yang ditunjukkan Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., saat memimpin langsung monitoring ke sejumlah objek wisata dan titik pengamanan di wilayah Kabupaten Kuningan menjelang libur Natal dan […]

  • 135 Guru Penggerak Angkatan ke XI Dikukuhkan

    135 Guru Penggerak Angkatan ke XI Dikukuhkan

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Sebanyak 135 guru dari berbagai jenjang pendidikan resmi dikukuhkan sebagai Guru Penggerak .Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Guru Penggerak Kabupaten Kuningan, H. Pipin Mansyur Aripin, serta mendapat perhatian khusus dari Bupati Kuningan. Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Program Guru Penggerak yang telah berjalan selama tiga tahun ini melibatkan […]

expand_less