Satu Nama di Ujung Daftar Mutasi Yang Jadi sorontan publik , ini kata Sekda Kuningan.
- account_circle Sep
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

U Kusmana S.sos .msi Sekda Kab Kuningan
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melakukan pengangkatan, alih tugas, dan pengukuhan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Kuningan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 821.1.3.1/KPTS.1-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan, Alih Tugas, dan Pengukuhan dalam Jabatan Administrator, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Jelajatv1
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pergeseran jabatan, baik berupa pengakhiran tugas, pengangkatan jabatan baru, maupun pengukuhan kembali dalam jabatan administrator. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, penyegaran birokrasi, serta optimalisasi kinerja perangkat daerah.
Dalam diktum keputusan dijelaskan, pejabat yang sebelumnya mengemban jabatan lama secara resmi diakhiri masa tugasnya dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan. Selanjutnya, para ASN yang ditetapkan dalam keputusan tersebut diangkat ke jabatan baru dan mulai melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal pelantikan, lengkap dengan hak tunjangan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dari ratusan nama yang tercantum, satu nama di urutan ke-150 justru menjadi perbincangan publik. Nama tersebut adalah ΑΡΕP KUSMARA, BE., S.ST., MT, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan kini ditunjuk sebagai Pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Sorotan muncul lantaran yang bersangkutan saat ini diketahui masih menjalani proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tengah berproses di Pengadilan Tinggi Bandung. Kondisi tersebut memunculkan beragam reaksi dan pertanyaan di ruang publik terkait prinsip kehati-hatian, etika administrasi pemerintahan, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Meski demikian, secara hukum administrasi, keputusan bupati tersebut tetap memiliki dasar legal formal, mengingat proses hukum yang dijalani belum berujung pada putusan final. Pemerintah daerah sendiri belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait pertimbangan penunjukan tersebut.
Pelantikan dan mutasi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.
Sekda Kabupaten Kuningan Menyampaikan, U.Kusmana S.Sos, MSi, Terkait dengan satu nama Ke 150 Yang dilantik, menurut informasi dari Sekda Kuningan bahwa, nama tersebut Masuk tetapi tetap di non jobkan dahulu sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan Bandung .
Selain itu Menurut Sekda Kuningan, Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah beliau di non job kan dulu karan lagi menghadapi proses sidang agar konsen terhadap kasusnya, dan jabatannya tetap harus berjalan untuk kepentingan masyarakat. ujar Skeda.
- Penulis: Sep
