Abidin Soroti “Kontradiksi Januari” Tunjangan DPRD Kuningan, Potensi TGR Mengintai
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengamat Kebijakan Publik Abidinse
KUNINGAN – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E., membongkar kontradiksi serius dalam polemik tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan yang nilainya mencapai Rp1.784.200.000.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Angka jumbo itu terdiri dari tunjangan perumahan Rp1.087.000.000 dan tunjangan transportasi Rp697.200.000. Namun yang menjadi sorotan tajam bukan semata besarannya, melainkan fakta bahwa tunjangan bulan Januari 2026 telah lebih dulu dicairkan, sementara Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penetapan nominal hingga hari ini masih berproses dan belum rampung.
“Di sinilah kontradiksinya. Januari sudah dicairkan, tapi Februari sampai sekarang tertahan karena Perbup belum selesai. Kalau alasannya regulasi belum ada, lalu atas dasar apa Januari bisa lebih dulu dibayarkan?” tegas Abidin, Senin (6/4/2026).
Menurut Abidin, kontradiksi Januari menjadi pintu masuk paling telanjang untuk menguji legalitas kebijakan keuangan daerah.
Ia menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (1) sampai ayat (4) secara jelas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga sewa setempat.
Lebih tegas lagi, Pasal 17 ayat (6) memerintahkan bahwa besaran tunjangan tersebut wajib diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dengan konstruksi norma itu, kata Abidin, maka selama Perbup belum ditetapkan, angka final tunjangan rumah dan transport secara administratif belum “lahir”.
“Haknya memang ada dalam PP, tapi besarannya baru sah setelah Perbup menetapkan nominal berbasis appraisal dan standar harga sewa. Kalau Januari dibayar sebelum fase itu selesai, maka Januari menjadi titik kontradiksi yang sangat rawan,” ujarnya.
Ia menyebut langkah menahan pembayaran Februari hingga April justru memperkuat problem Januari.
Sebab, ketika pemerintah daerah beralasan pencairan ditunda karena Perbup masih digodok, secara tidak langsung pemerintah mengakui dasar hukum teknis belum lengkap.
“Kalau Februari ditahan karena Perbup belum ada, maka Januari yang sudah cair justru tampak sebagai pembayaran yang mendahului norma. Ini yang bisa menjadi pintu masuk audit,” lontarnya.
Abidin menilai kondisi ini berbahaya bila nantinya Perbup yang masih disusun dipakai untuk membenarkan pencairan Januari atau merapel bulan-bulan setelahnya.
Menurutnya, langkah tersebut sangat rawan masuk kategori berlaku surut, yakni penggunaan aturan yang lahir belakangan untuk melegitimasi tindakan administrasi yang telah lebih dulu terjadi.
“Perbup tidak boleh dijadikan karpet merah untuk menyapu persoalan Januari. Kalau dipaksakan berlaku ke belakang, ini berpotensi berbenturan dengan asas non retroaktif,” katanya.
Di titik itu, lanjut dia, muncul ancaman Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Jika nominal final dalam Perbup lebih rendah dari nilai Januari yang sudah telanjur cair atau dari angka yang direncanakan untuk dirapel, maka selisihnya berubah menjadi kelebihan bayar.
Namun skenario paling berat adalah jika auditor menilai Januari dibayar saat dasar teknis belum sempurna.
“Kalau audit menyatakan Januari dibayar tanpa dasar Perbup yang sah, maka bukan cuma selisih. Seluruh pos tunjangan rumah dan transport Rp1,784 miliar bisa menjadi objek TGR,” tandas Abidin.
Ia menegaskan, kontradiksi Januari harus dijelaskan terbuka oleh BPKAD, Sekretariat DPRD, dan TAPD, karena persoalan ini tidak lagi sekadar polemik politik, melainkan sudah menyentuh asas legalitas penggunaan APBD.
“Pertanyaan publik sederhana, kalau Perbup belum jadi sampai hari ini, kenapa Januari sudah berani dicairkan?” pungkasnya.
- Penulis: Admin













