TGR Disdikbud Jadi Sorotan, Sekda Tegaskan Nilai Akumulasi Rp 3,2 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekda Uukusmanassosmsi
KUNINGAN – Polemik besaran Tuntutan Ganti Rugi atau TGR di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan akhirnya diluruskan langsung oleh Sekretaris Daerah, Uu Kusmana.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Isu yang beredar di masyarakat sebelumnya menyebut angka TGR mencapai Rp8,6 miliar hingga Rp14 miliar. Namun, Sekda menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan jauh dari fakta.
Klarifikasi ini disampaikan Uu Kusmana usai menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Senin, 6 April 2026.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa nilai TGR yang sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hanya sebesar Rp3,2 miliar.
Angka tersebut, kata dia, telah dibahas secara terbuka dan tuntas bersama Komisi IV, dengan menghadirkan unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Lebih jauh dijelaskan, nilai Rp3,2 miliar bukan berasal dari satu sumber tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai temuan pada sejumlah pos anggaran. Di antaranya Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Alokasi Khusus, serta kegiatan fisik yang bersumber dari APBD.
Menanggapi isu yang mengaitkan temuan tersebut dengan aliran dana politik dalam Pilkada Kuningan, Uu Kusmana dengan tegas membantah. Ia menilai rumor tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan fokus pada penyelesaian pengembalian TGR sesuai ketentuan. Skema pengembalian akan dilakukan secara proporsional, tergantung pihak yang melaksanakan kegiatan.
Jika kegiatan dilakukan secara swakelola, maka tanggung jawab ada pada pihak sekolah atau komite. Sementara jika dikerjakan oleh pihak ketiga, kewajiban penggantian dibebankan kepada rekanan atau perusahaan pelaksana.
Pemerintah pun menargetkan proses pengembalian TGR ini dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari, sesuai rekomendasi BPK.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
- Penulis: Admin













