Perumda BPR Kuningan Taat Regulasi, OJK Cirebon Pastikan Tak Ada Penyimpangan
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar

Oplus_16777216
jelajahtvnews.com,- Menyusul munculnya sejumlah pemberitaan di ruang publik, Perumda BPR Kuningan memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan BPR.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kantor OJK Cirebon juga menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan Perumda BPR Kuningan dalam pelaporan rasio keuangan yang telah diatur secara ketat melalui sistem elektronik terintegrasi OJK.
Transparansi dan Rasio Kesehatan Keuangan
Dalam pelaporannya beberapa indikator kunci yang mencerminkan transparansi dan kesehatan lembaga, antara lain:
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM): Rasio ini menunjukkan kecukupan modal BPR terhadap aset yang berisiko. Semakin tinggi rasio, semakin sehat kondisi permodalan bank.
Cadangan terhadap PPKA: Menunjukkan kesiapan BPR dalam menghadapi potensi kerugian aset produktif.
NPL (Non Performing Loan): Diukur dalam dua bentuk, yaitu NPL Gross dan Net, yang menunjukkan tingkat kredit bermasalah. Semakin rendah angka NPL, semakin sehat pengelolaan kredit yang dilakukan.
ROA (Return on Asset): Menggambarkan seberapa efisien aset yang dimiliki mampu menghasilkan laba.
BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional): Rasio ini menunjukkan efisiensi operasional BPR. Nilai yang rendah mencerminkan efisiensi yang tinggi.
NIM (Net Interest Margin): Mengukur seberapa besar pendapatan bunga bersih yang dihasilkan dari aset produktif.
LDR (Loan to Deposit Ratio): Mengukur likuiditas dengan membandingkan total kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga (DPK). Rasio idealnya berada di bawah 94,75%.
Cash Ratio: Indikator penting untuk mengukur kemampuan membayar kewajiban jangka pendek menggunakan aset likuid.
LDR: Rasio Penting dalam Menilai Risiko Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) menjadi indikator penting dalam penilaian risiko. Jika rasio LDR berada di atas ambang batas 102,75%, maka BPR dikategorikan berisiko tinggi karena terlalu banyak memberikan kredit dibandingkan dana yang dimiliki. Sebaliknya, jika di bawah 94,75%, maka dinilai sehat.
LDR yang terlalu tinggi dapat memperbesar risiko likuiditas, terutama bila kredit dibiayai oleh dana pihak ketiga yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Oleh karena itu, BPR wajib menjaga rasio ini dalam rentang yang wajar.
seluruh aspek manajemen risiko, pelaporan keuangan, hingga pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel dan profesional. BPR juga senantiasa membuka diri terhadap audit dan pemantauan dari regulator.
“Kami pastikan bahwa operasional BPR Kuningan berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tunduk pada ketentuan OJK. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengawasan dilakukan secara ketat dan berkala,” ( SEP )
- Penulis: Admin