MPK Nilai PT KCSM Belum Tunjukkan Komitmen Nyata: Petani Terlantar, Lahan Terdegradasi
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar

KUNINGAN – Pernyataan yang dilontarkan PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) terkait penghentian operasional sawit di Kabupaten Kuningan kembali menuai kritik. Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menilai pernyataan perusahaan masih bersifat normatif dan belum disertai langkah nyata di lapangan, terutama dalam pemulihan kawasan yang telah rusak serta perlindungan terhadap petani mandiri terdampak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Fakta di lapangan menunjukkan tanaman sawit masih tertanam, dan belum ada tindakan konkret terkait pemulihan ekologis maupun sosial,” tegas Yudi Setiadi, perwakilan MPK.
MPK mengingatkan bahwa sesuai hasil rapat di Gedung Kuningan Islamic Center (KIC), seharusnya PT KCSM menjalankan solusi sosial-ekonomi secara terbuka dan bisa diawasi publik. Namun hingga kini, solusi tersebut belum terwujud.
Titik kritis lainnya adalah nasib petani mandiri yang terlanjur menanam sawit tanpa kejelasan perlindungan hukum, skema tanggung jawab, ataupun kompensasi. “Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari skema investasi yang tidak transparan,” tambah Yudi.
MPK menekankan bahwa investasi harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan, terutama di Kabupaten Kuningan yang termasuk kawasan konservasi dan catchment area strategis. Aktivitas usaha yang merusak ekosistem jelas bertentangan dengan tata kelola lingkungan jangka panjang.
Tak hanya itu, MPK juga menyesalkan lambannya respon dinas terkait yang dinilai abai terhadap pengawasan dan implementasi kebijakan. “Pemerintah tidak boleh hanya berwacana—mereka harus turun langsung ke lapangan,” ujar MPK dalam pernyataannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, MPK mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lingkungan untuk mendorong penataan kawasan secara menyeluruh dan partisipatif. Pendekatan ini harus berbasis bukti, analisis hukum, serta kondisi ekologis lokal.
MPK menegaskan bahwa penyelesaian konflik sawit bukan sekadar penghentian operasional, tetapi juga pemulihan fungsi ekosistem, kejelasan status tanaman sawit, dan penguatan keadilan agraria di tingkat akar rumput.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Semua pihak harus duduk bersama dalam forum yang transparan dan akuntabel,” tutup Yudi. (SEP )
- Penulis: Admin