Zona Steril, Tapi Penuh Pelanggaran: PMII Pertanyakan Integritas Penegak Aturan
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 27 Jul 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

Oplus_16777216
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan kembali menyoroti lemahnya penegakan aturan di Kawasan Steril Siliwangi, yang justru dipenuhi oleh praktik parkir liar dan pelanggaran ruang publik lainnya. Dalam siaran pers resmi, PMII menilai penertiban yang dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) berlangsung secara setengah hati, diskriminatif, dan tidak menyeluruh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!memurit PMII, Meski telah ditetapkan sebagai zona steril, kawasan Puspa Siliwangi dan sekitarnya masih menjadi lokasi maraknya pelanggaran. Trotoar dan bahu jalan yang seharusnya bebas hambatan justru dijadikan lahan parkir liar, bahkan di tengah aktivitas acara publik seperti pagelaran musik di Pertokoan Siliwangi. PMII menyebut kondisi ini berlangsung di depan mata publik dan menunjukkan kegagalan aparat dalam menjaga ketertiban.
Saat Ini PMII Kabupaten Kuningan menyampaikan lima poin pernyataan sikap yang menjadi sorotan utama terhadap kinerja Pemda dan aparat penegak ketertiban: diantaranya, untuk kembali menegakkan Aturan Secara Adil dan Menyeluruh
Penertiban harus dilakukan tanpa pilih kasih, mencakup PKL, parkir liar, hingga penyalahgunaan ruang publik lainnya.
PMII menilai minimnya tindakan tegas sebagai bentuk lemahnya komitmen Satpol PP dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda. Selain itu PMII juga turut menyoroti Kelemahan Dishub dalam Pengawasan Parkir
PMII mendesak Dishub Kuningan untuk lebih aktif dan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menangani persoalan parkir liar.
Tuntut Transparansi Regulasi Kawasan Steril
Pemerintah Daerah diminta membuka dasar hukum penetapan kawasan steril, agar masyarakat memahami batasan dan ketentuan secara jelas.
Dorong Evaluasi Lintas Sektor Secara Serius
Lemahnya koordinasi antarinstansi dinilai menjadi penyebab utama kacaunya penataan ruang publik.
Dalam penutup pernyataannya, PMII Kuningan menegaskan bahwa kawasan steril tidak boleh dijadikan dalih untuk menekan kelompok tertentu saja. Hukum harus ditegakkan adil terhadap semua pelanggaran. Mahasiswa akan terus mengawal isu ini demi mewujudkan keadilan ruang publik yang berpihak pada rakyat.
“Kadishub seharusnya memahami makna ‘KONSISTENSI’ yang selalu diulang Bupati dalam setiap sambutannya. Penertiban setengah hati hanya akan menciptakan ketimpangan dan ketidakpercayaan publik.”
” PMII Kabupaten Kuningan ” ( sep )
- Penulis: Admin