Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal.
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- comment 0 komentar

Saat Pemusnahan Rikok Ilegal
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon kembali mempertegas komitmen pemberantasan rokok ilegal. Dalam kegiatan yang digelar pada Senin (17/11/2025), sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning resmi dimusnahkan.

Jutaan Batang Roko Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Setda Kuningan dengan membakar 60 ribu batang rokok ilegal, sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon. Seluruh barang bukti dari hasil operasi gabungan di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dihadirkan pada kegiatan tersebut.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan selama Juni hingga Agustus 2025, dengan total nilai barang mencapai Rp 10,7 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,39 miliar. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kuningan menyumbang 650.420 batang rokok ilegal hasil penindakan.
“Hasil operasi kami dapatkan dari berbagai sumber, mulai dari targeting, jalur perlintasan, barang kiriman jasa titipan, hingga operasi pasar di toko dan warung,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, melainkan jalur distribusi rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
Finari juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menjual, menimbun, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai.

Bupati Kuningan Memusnahkan 7 Juta Batang Roko
Bupati: Langkah Ini untuk Melindungi Negara dan Masyarakat
Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Jika jutaan batang rokok ilegal ini beredar, negara bisa rugi miliaran rupiah. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena tidak ada jaminan kesehatan dan mutu produk,” ungkapnya.
Ia menilai peredaran rokok ilegal merupakan ancaman bagi kemandirian ekonomi daerah dan menekankan pentingnya kolaborasi keberlanjutan antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai melalui optimalisasi DBHCHT.
Bupati juga mengajak produsen, pedagang, hingga konsumen untuk menghindari peredaran rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita bekas.
Dihadiri Unsur Forkopimda
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini turut dihadiri Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Kepala KPKNL Cirebon, Kepala KPP Pratama, Kepala BNN Kuningan, perwakilan Satpol PP se-Ciayumajakuning, serta kepala perangkat daerah. Kehadiran seluruh pihak menegaskan sinergi kuat dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan bebas dari peredaran barang ilegal.
- Penulis: Admin
