Mahasiswa Kuningan Desak Revisi KUHAP dan Pembebasan Aktivis
- account_circle seo
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- comment 0 komentar

Aksi Dorong Dengan Petugas
KUNINGAN — Aliansi BEM se-Kabupaten Kuningan resmi mengumumkan lima tuntutan strategis yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait dinamika kebijakan hukum, perlindungan ruang sipil, serta pemberantasan korupsi. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

Para Demonstran Diterima Di Halaman Gedung Dprd
Dalam rilisnya, Aliansi BEM menilai sejumlah regulasi dan kebijakan negara saat ini berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat, serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Oleh sebab itu, mereka menegaskan sikap kritis dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembenahan.
1. Mendesak Revisi Substansial dan Penolakan Pasal Bermasalah dalam UU KUHAP
Aliansi BEM menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU KUHAP mengandung potensi pelanggaran terhadap due process of law dan dapat mengancam perlindungan hak tersangka. Mereka mendorong revisi komprehensif berbasis kajian akademik, transparansi legislasi, dan partisipasi publik. Penolakan terhadap pasal bermasalah disebut sebagai langkah penting agar hukum pidana tidak menjadi alat represi.
2. Menuntut Pembebasan Aktivis yang Dikriminalisasi
Aliansi BEM menilai penahanan aktivis merupakan penyimpangan dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Aktivisme dipandang sebagai bagian sah dari partisipasi publik. Mereka menuntut negara membebaskan aktivis yang ditahan, memulihkan hak-haknya, dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM serta kelompok kritis.
3. Menjamin Keamanan dan Perlindungan Hak Berpendapat di Muka Umum
Aliansi menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai sesuai UUD 1945 dan standar HAM internasional. Tindakan represif aparat dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Mereka meminta negara memastikan ruang sipil yang aman dan bebas dari intimidasi.
4. Mendesak Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset
Aliansi BEM menyoroti lambannya proses pengesahan UU Perampasan Aset yang dinilai melemahkan komitmen pemberantasan korupsi. Regulasi ini penting untuk menelusuri, menyita, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU tersebut demi kepentingan publik.
5. Mendesak DPRD Kuningan Menyampaikan Penolakan Resmi terhadap Pasal Bermasalah dalam UU KUHAP
Sebagai representasi rakyat di daerah, DPRD Kuningan diminta mengambil langkah politik dengan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait penolakan pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP. Aliansi BEM menilai dukungan dari tingkat daerah sangat penting untuk memperjuangkan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
Aliansi BEM se-Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa lima tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga demokrasi serta memperjuangkan ruang sipil yang bebas, aman, dan berkeadilan.
- Penulis: seo
