Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kartini Masa Kini Menginspirasi Perempuan Bangkit dan Berkarya

    Kartini Masa Kini Menginspirasi Perempuan Bangkit dan Berkarya

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    jelajahtvnews.com,- Peringatan Hari Kartini di Pendopo Kabupaten Kuningan berlangsung khidmat dan penuh makna. Tak sekadar seremoni berkebaya, perayaan ini menjadi refleksi atas perjuangan R.A. Kartini yang membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk berdiri sejajar dan berkontribusi bagi bangsa.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Hj. Dian Marina Puspita, Komisaris Utama PT. Puspita […]

  • Ribuan Anggota Komunitas Senam Kuningan Padati GOR Ewangga

    Ribuan Anggota Komunitas Senam Kuningan Padati GOR Ewangga

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com, Dalam rangka silaturahmi Akbar komunitas senam Kuningan ( KSK ) jelang puasa Rhamadan 1446 Hijriyah, Ribuan anggota komunitas senam melakukan senam masal di GOR Ewangga Kuningan , Minggu 16 Februari 2025.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Menurut Tini Trias , selaku perwakilan dari Dirahmati, dalam sambutanya menyampaikan trimakasih kepada para […]

  • Kapolri dan Presiden KSPSI Melepas Ribuan Pekerja Terdampak PHK: Harapan Baru di Tengah Krisis

    Kapolri dan Presiden KSPSI Melepas Ribuan Pekerja Terdampak PHK: Harapan Baru di Tengah Krisis

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, 29 Juli 2025 — Sebuah momentum penting bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta di Lapangan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Ribuan pekerja terdampak PHK dan angkatan kerja baru secara resmi dilepas oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, bersama Presiden KSPSI dan Penasihat Kapolri, Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H.Thank you for reading […]

  • Foto Bersama Andi Gani Nena Wea Dan Kotak

    Andi Gani Persembahkan Band Kotak untuk Kuningan: ” Konser Rangkaian Hari Jadi ke-527”

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle seo
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Suasana Pandapa Paramarta, Sabtu (11/10/2025), berubah menjadi lautan antusiasme dan sorak-sorai ribuan warga. Konser Band Kotak yang digelar sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi Kuningan ke-527 berlangsung spektakuler dan penuh energi.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Dibuka dengan penampilan Arda Hatna lewat lagu menyentuh berjudul “Bapa”, suasana langsung menghangat. […]

  • Img 20250807 Wa0054

    Harnida Darius Soroti Isu Pengurangan TPP ASN: “Fiskal Daerah Harus Jadi Pertimbangan Bijak”

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Di tengah mencuatnya isu pengkajian pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, S.H., menyampaikan pandangan yang menyejukkan namun tegas. Ia menekankan bahwa TPP bukanlah hak mutlak, melainkan kebijakan yang wajib mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! “TPP […]

  • Img 20250820 210135

    Bukan Hanya prihal OB Sekda, Kuningan Harus Segera Revolusi Mental Birokrasi

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Eka Kasmarandana Ketua Umum HMI Cabang Kuningan menyikapi kerja pemerintahan Dian-Tuti, revolusi mental harus di lakukan dari sekarang, hal ini untuk menunjang kinerja pemerintahan sekarang, dengan hal tersebut visi misi yang di gaungkan ketika kampanye bisa berjalan optimal sesuai sekema.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Soal OB Sekda yang sekarang […]

expand_less