Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img20250826120833

    GOW Kuningan Lakukan Aksi Nyata, Sambangi Warga Miskin Lumpuh di Desa Babakan Mulya

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Di bawah terik panas matahari yang menyengat, serta jalan yang menukik penuh jurang, semangat para ibu perwakilan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kuningan tak pernah luntur.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Dengan penuh kasih dan kepedulian, mereka mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga berna Maya Sari, dusun parenca blok kadurama RT […]

  • Img 20250814 095832

    MBG 2026 Tembus Rp300 Triliun! Pemerintah Siapkan Lompatan Besar untuk Gizi dan Ekonomi Halal

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal naik kelas pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, anggaran yang disiapkan pemerintah akan melonjak hingga lebih dari Rp300 triliun demi memenuhi target 82,9 juta penerima manfaat.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! “Tahun ini Rp71 triliun, kita cadangkan tambahan Rp100 triliun. Tahun depan […]

  • Kadisporapar Kuningan Bersama Sekdis

    Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Perkuat Pariwisata Kuningan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Perkembangan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kuningan, khususnya di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Meningkatnya minat wisatawan terhadap destinasi wisata alam mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk terus memperkuat pembinaan teknis dan tata kelola usaha kepariwisataan yang berkelanjutan. Kepala […]

  • Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Prioritaskan Pembenahan Kelembagaan dan Kolaborasi Lintas Sektor

    Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Prioritaskan Pembenahan Kelembagaan dan Kolaborasi Lintas Sektor

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, MARS, menyampaikan komitmennya dalam membawa Dinas Kesehatan ke arah yang lebih baik melalui pembenahan kelembagaan dan penguatan kolaborasi. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi baru-baru ini.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! “Selain menyelesaikan program-program yang belum tuntas dari periode sebelumnya, kami […]

  • Ketua Dpc Pdi Perjuangan Kab.kuningan

    Nuzul Rachdy SE : PDI Perjuangan Kuningan, Targetkan 13 Kursi DPRD dan Rebut Kembali Pilkada 2029

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Suasana politik di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru setelah Nuzul Rachdy, SE kembali terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan melalui Konferensi Cabang yang digelar serentak bersama tujuh kabupaten/kota lainnya. Proses konferensi yang berlangsung mulus, tertib, dan tanpa gejolak itu menegaskan soliditas internal partai berlambang banteng tersebut.Thank you for reading this post, don’t forget […]

  • Img 20251111 Wa0130

    Abrasi Sungai Cipedak Ancam Jembatan Penghubung Tiga Desa di Ciniru, BPBD Kuningan Lakukan Penanganan Cepat

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN — Bencana abrasi sungai kembali mengancam infrastruktur vital di Kabupaten Kuningan. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ciniru pada Senin malam (10/11/2025) menyebabkan aliran Sungai Cipedak meluap dan menggerus struktur jembatan penghubung antar tiga desa di wilayah tersebut.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di […]

expand_less