Bupati Kuningan Percepat Penyusunan RDTR Region I
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA — Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari agenda percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Kehadiran Bupati Kuningan dalam forum tersebut menegaskan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam agenda percepatan penyusunan RDTR. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih terarah sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang di daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses penyusunan RDTR. Peran tersebut antara lain melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, penyelesaian berbagai kendala dan hambatan, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.
Forum tersebut juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Untuk wilayah Jawa Barat, Kabupaten Kuningan menjadi salah satu daerah yang tercantum sebagai penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Komitmen Percepatan RDTR
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang.
Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut juga melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian tata ruang sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, dukungan data yang memadai, kesiapan teknis, serta penyelesaian setiap tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Melalui keterlibatan dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan tata ruang yang terencana, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar