3.639 Botol Miras Dimusnahkan, Kuningan Perangi Miras Ilegal
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Di balik ribuan botol yang pecah dan ratusan liter minuman keras yang dimusnahkan, tersimpan sebuah pesan tentang pentingnya menjaga ketenteraman masyarakat. Bahwa keamanan bukan sekadar keadaan tanpa keributan, melainkan juga tentang bagaimana sebuah daerah melindungi warganya dari berbagai ancaman sosial.
Komitmen itu kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Polres Kuningan melalui pemusnahan 3.639 botol minuman keras (miras) pabrikan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026).
Tidak hanya miras pabrikan, sejumlah minuman beralkohol tradisional turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 120 liter tuak, 252 botol minuman jenis ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang merupakan salah satu bahan baku pembuatan tuak.
Pemusnahan ini menjadi gambaran keseriusan aparat bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang mendapat dukungan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan hingga elemen masyarakat lainnya.
“Kegiatan operasi minuman keras ini mendapat dukungan dari Pemda, ormas, maupun pihak-pihak lainnya. Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, sementara kulit kayu laru dibakar di dalam tong.
Di antara suara pecahan botol dan kepulan asap pembakaran, tersampaikan harapan agar ruang-ruang kehidupan masyarakat tetap terjaga dari dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.
AKBP Bellen mengungkapkan, berdasarkan hasil penindakan, peredaran miras ilegal paling banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta sejumlah kawasan objek wisata, termasuk Sangkanhurip.
Sementara itu, bahan baku minuman beralkohol tradisional berupa kulit kayu laru diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa. Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk memperluas pengawasan, tidak hanya terhadap penjual, tetapi juga rantai distribusi bahan baku hingga produk akhirnya.
Ia menegaskan, Polres Kuningan berkomitmen mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Bupati: Menjaga Ketertiban Berarti Menjaga Masa Depan
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas konsistensi dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, kondusif, dan selaras dengan visi Kabupaten Kuningan sebagai daerah yang agamis.
Bupati Dian menilai, persoalan minuman keras tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran aturan. Lebih jauh, peredarannya juga berpotensi menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga aksi tawuran di tengah masyarakat.
“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat terus diperkuat. Sebab, menciptakan lingkungan yang aman bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Di sisi lain, Kapolres memastikan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tidak menghadapi hambatan berupa perlindungan atau backing dari pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut didukung komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kuningan.
Polres Kuningan juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas penjualan maupun distribusi minuman keras ilegal. Informasi dari masyarakat diharapkan menjadi bagian penting dalam membantu aparat melakukan penindakan.
Pada akhirnya, ketenteraman sebuah daerah tidak hanya dibangun melalui aturan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan.
Sebab, masa depan generasi tidak cukup hanya diwariskan dengan pembangunan fisik. Ia juga membutuhkan ruang sosial yang sehat, keluarga yang terlindungi, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Ribuan botol telah dimusnahkan. Namun, pekerjaan menjaga Kuningan tetap aman tentu tidak berhenti di halaman Setda hari itu. Komitmen, pengawasan, dan kepedulian masyarakat harus terus berjalan agar ketertiban bukan sekadar slogan, melainkan menjadi budaya kehidupan.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar