Perusahan Diminta Bertanggung Jawab Atas Masalah Yang Muncul Akibat Penanaman Sawit Di Kuningan
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 21 Mar 2025
- visibility 68
- comment 0 komentar

oplus_2
jelajahtvnews.com,- Bupati Kuningan Dr. H.Dian Rachmat Yanuar MSi menegaskan bahwa, perusahaan Kelapa Ciung Sukses Makmur ( KCSM ) yang melakukan penanaman sawit tanpa izin di Kabupaten Kuningan, harus bertanggung jawab atas berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Haltersebut disampaikan dalam rapat kajian dan dengar pendapat dari para ahli di ruang rapat Serda KIC Jumat 21 Maret 2025.

Saat ini menurut bupati, banyak permasalahan yang timbul akibat dampak penyebaran penanaman sawit, dimasyarakat secara diam diam. Dan perusahaan tersebut tidak mengantongi izin apapun , sedangkan dalam aturan RT/RW , Dikuningan tidak terdapat penanaman untuk pohon sawit, kecuali kopi rempah dan pohon lain bukan sawit
Bupati mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut selama ini tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan pemerintah daerah. Selain itu, berdasarkan hasil rapat yang melibatkan dinas terkait, baik dari sektor perizinan maupun dinas pertanian.
Diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kuningan. Tetapi secara meluas dikabupaten Kuningan wilayah timur ,sudah melakukan penanaman, walaupun itu dilahan pribadi, namun secara aturan tidak diizinkan.
“Kami meminta agar perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Selain merugikan masyarakat, aktivitas yang tidak berizin ini juga berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan dan sosial yang lebih luas,” tegas Bupati.
Menurut beberapa pendapat dalam rapat kajian, untuk Penanaman pohon sawit , memiliki berbagai dampak lingkungan, terutama jika dilakukan tanpa perencanaan yang baik dan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan diantaranya,

Deforestasi dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati, terjadinya Degradasi Tanah yang dapat menyebabkan erosi tanah, terutama jika dilakukan di daerah berbukit atau lereng, Pencemaran Air dan Sumber Daya Air, dan Peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca, maupun Konflik Sosial dan Kerusakan Ekosistem Lokal
Saat ini, pemerintah Kabupaten Kuningan telah meminta perusahaan tersebut menghentikan sementara distribusi bibit dan kegiatan penanaman kelapa sawit hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
Selain itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dengan menyegel 3.000 bibit sawit siap tanam yang ditemukan di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas perkebunan di Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak mengancam keseimbangan ekosistem serta ketahanan pangan daerah. ( Sep )
- Penulis: Admin