- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Left Imam Royani
KUNINGAN,- Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) oleh jaringan internet di berbagai daerah mulai menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di Kabupaten Kuningan, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal meski ribuan tiang provider telah berdiri di sejumlah ruas jalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan ketentuan hukum nasional, pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut, jalan dibagi ke dalam beberapa ruang, yakni Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). RUMIJA sendiri merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utama jalan wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, dijelaskan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk utilitas diperbolehkan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, tidak mengganggu fungsi jalan, serta melalui proses perizinan resmi. Dalam praktiknya, pemanfaatan tersebut juga dapat dikenakan biaya atau kompensasi.
Selain itu, dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik retribusi atas pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta.
Haltersebut Disampaikan Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, mengatakan bahwa secara regulatif, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menata pemanfaatan RUMIJA sekaligus mengoptimalkan potensi PAD. Rabu 15 April 2025 .
Menurut Ketua LEFT ,“RUMIJA itu ruang negara yang penggunaannya diatur. Kalau dimanfaatkan oleh pihak swasta, maka harus ada izin dan kontribusi yang jelas kepada daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap jumlah tiang, kepemilikan jaringan, serta legalitas perizinan. Menurutnya, tanpa basis data yang jelas, potensi pendapatan daerah akan sulit dihitung dan dioptimalkan.
Sejumlah daerah telah lebih dulu melakukan penataan. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, tengah menyusun regulasi terkait penarikan sewa tiang internet yang berdiri di ruang milik jalan. Dari kebijakan tersebut, potensi tambahan PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
Praktik serupa juga mulai diterapkan di daerah lain, setelah sebelumnya banyak pemasangan tiang internet berlangsung tanpa skema retribusi yang jelas. Penertiban dan pengaturan ulang kemudian membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah.
Imam Royani menilai, Kuningan memiliki peluang yang sebanding, mengingat pertumbuhan jaringan internet yang cukup pesat hingga ke wilayah pedesaan.
“Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memiliki keseriusan untuk mendata, menata, dan menegakkan aturan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, agar proses penataan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan berbagai contoh dari daerah lain, pemanfaatan RUMIJA kini tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis infrastruktur, tetapi juga sebagai sumber pendapatan yang strategis.
“Katanya butuh PAD, katanya Kuningan ingin bangkit dan melesat. Tapi ketika potensi pendapatan sudah berdiri nyata di depan mata, justru dibiarkan tanpa arah dan tanpa kepastian,” pungkasnya. Ketua LEFT
- Penulis: Admin













