Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Bekasi di Kuningan, 33 Gram Sabu dan 46 Ekstasi Disita
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satres Narkoba Polres Kuningan
KUNINGAN – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba asal Bekasi dalam operasi yang digelar pada April 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 13 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Tersangka berinisial BHA (30) diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat 12,74 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, handphone, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional peredaran.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan sistem peta atau “map” untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkoba agar tidak terdeteksi aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Penulis: Admin


