Surat Edaran Pangan Lokal Kuningan: Lindungi Petani, Perkuat Ekonomi Daerah
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Diskatan Kuningan Dr.wahyu Hidayah Msi
Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Bupati Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Wahyu Hidayah, ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi petani, menjaga stabilitas pangan, serta memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Artinya, pelaku usaha tetap memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan mitra usaha berdasarkan kualitas, harga, dan ketersediaan pasokan.
Dalam implementasinya, kebijakan ini tidak mengarah pada penunjukan langsung, melainkan mendorong kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha atau PDAU berperan sebagai penghubung antara petani dan pelaku usaha, guna memperkuat rantai pasok pangan lokal, menjaga stabilitas harga, serta memastikan ketersediaan bahan pangan di daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan daya saing produk lokal di tengah dinamika ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk mendorong, bukan memaksa, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan manfaat nyata dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat perekonomian daerah secara menyeluruh.
- Penulis: Admin


