Klarifikasi Lahan KDMP Kaduagung, Dokumen UPTD Sebut Tidak Masuk LP2B
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lokasi Kdmp Sindang Agung
KUNINGAN — Polemik terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mulai menemui titik terang. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., memberikan klarifikasi mengenai status lahan yang sebelumnya disebut berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam keterangannya, Iin menegaskan bahwa lokasi pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dipastikan bukan termasuk lahan LP2B.

Surat recom tanah
“Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung. Saya akan menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).
Penjelasan tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dan ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, S.E.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa rekomendasi diterbitkan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Lokasi tanah yang berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung memiliki luas sekitar 960 meter persegi dan tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.
Surat rekomendasi itu juga menegaskan bahwa tanah dimaksud tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dapat digunakan untuk pembangunan KDMP di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya, pembangunan koperasi tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah adanya hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) yang disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.
Perbedaan data antara sistem digital tata ruang dengan dokumen teknis lapangan memunculkan diskusi mengenai pentingnya sinkronisasi data perizinan dan tata ruang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari PPL serta dokumen resmi UPTD Pertanian menjadi langkah penting untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.
Meski demikian, proses verifikasi terkait kesesuaian tata ruang, administrasi pembangunan, hingga kelengkapan dokumen perizinan tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai regulasi yang berlaku.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
- Penulis: Admin


