Prof Suwari Soroti Dugaan Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup: “Berpotensi Korupsi”
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Dugaan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) mendapat sorotan tajam dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Suwari Akhmadhian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat ditemui di Kampus I Universitas Kuningan, Jumat (8/5/2026), Prof Suwari menegaskan bahwa pencairan tunjangan DPRD Tahun Anggaran 2025 hingga Januari 2026 tanpa Perbup merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, apabila aturan mengharuskan adanya Perbup sebagai dasar hukum, maka pencairan anggaran tanpa regulasi tersebut jelas menyalahi ketentuan. Ia bahkan menilai dana tunjangan yang telah diterima seharusnya segera dikembalikan guna menghindari persoalan hukum yang lebih besar.
Prof Suwari menjelaskan, langkah awal penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif. Dalam hal ini, Inspektorat diminta memberikan teguran serta mendorong pengembalian dana melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun apabila dana tersebut tidak dikembalikan, persoalan dinilai dapat berkembang ke ranah pidana dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan alasan pencairan tunjangan tetap dilakukan meski dasar hukumnya belum lengkap.
Menurutnya, penyusunan Perbup semestinya melalui sejumlah tahapan penting seperti penilaian KJPP hingga uji publik. Jika tahapan tersebut tidak dilakukan, maka persoalan dianggap semakin serius dan patut dipertanyakan.
Guru besar hukum itu pun meminta masyarakat ikut mengawal kasus tersebut, termasuk memastikan ada tidaknya teguran administrasi dari Inspektorat dan pengembalian dana tunjangan oleh pihak terkait.
Selain itu, Prof Suwari juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa tunjangan DPRD Kuningan dalam audit Tahun Anggaran 2025 guna memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Ia menegaskan, seluruh penggunaan anggaran pemerintah wajib memiliki dasar aturan yang jelas karena anggaran tersebut berasal dari uang rakyat.
- Penulis: Admin


