Inspektorat Kuningan Tindaklanjuti Audit PAD Retribusi Sampah
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Inspektorat Kabupaten Kuningan tengah mengawal tindak lanjut hasil audit tematik Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk sektor pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Audit tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata administrasi dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pelayanan persampahan. Dalam proses tindak lanjutnya, sejumlah pelaku usaha yang berkaitan dengan layanan persampahan turut dilakukan penataan dan pemanggilan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, mengatakan pihaknya membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses audit, terutama yang masih membutuhkan penyelesaian di lapangan.
“Kita bantu tindak lanjut hasil auditnya dan selesaikan dengan pihak-pihak yang di lapangan masih bermasalah. Mudah-mudahan PAD kita bisa meningkat dari sektor retribusi sampah,” ujar Deden.
Inspektorat Dorong Penataan Kerja Sama
Terkait pelaku usaha yang belum memiliki atau belum memperpanjang kerja sama dengan DLH, Deden mengatakan pihaknya mendorong agar proses kerja sama tersebut dapat ditata.
Menurut Deden, pelaku usaha yang mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari DLH perlu memiliki kejelasan terkait mekanisme pelayanan dan pembayarannya.
“Harus MoU, mereka harus mau. Karena mereka mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari Lingkungan Hidup, otomatis dong harus membayar kewajibannya,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Inspektorat dalam konteks tindak lanjut hasil audit dan penataan pelayanan. Adapun mengenai bentuk kerja sama, tarif, serta kewajiban pembayaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pengusaha Sampaikan Berbagai Kendala
Di sisi lain, sejumlah pengusaha yang hadir dalam proses penataan tersebut menyampaikan adanya berbagai alasan terkait belum terlaksananya kerja sama dengan DLH.
Sebagian disebut belum melakukan MoU, sementara terdapat pula pihak yang sebelumnya telah memiliki kerja sama namun belum memperpanjangnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lapangan tidak semata berkaitan dengan penerimaan retribusi, tetapi juga menyangkut proses administrasi, komunikasi, dan keberlanjutan kerja sama antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan klarifikasi dari masing-masing pihak agar status kerja sama maupun pembayaran dapat diketahui secara jelas berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Penataan Diharapkan Berjalan Transparan
Deden juga membenarkan bahwa entitas seperti SPPG turut menjadi bagian dari objek penataan terkait pelayanan persampahan.
Inspektorat bersama pihak terkait selanjutnya melakukan tindak lanjut terhadap masing-masing persoalan yang ditemukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas administrasi pelayanan persampahan sekaligus mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Kuningan.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar