Disnakertrans Kuningan Ajak Calon Pekerja Migran Tempuh Jalur Resmi, Ini Tahapan Kerja Aman ke Luar Negeri
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini penting untuk memastikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperoleh perlindungan hukum, kepastian kerja, serta keamanan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr. H. Toto Toharuddin, M.Pd., M.H., melalui Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKKT) Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Yanto Chrisdianto, S.IP., menyampaikan bahwa, bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur legal dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan penempatan yang telah ditentukan.
Proses diawali dengan memastikan calon PMI memenuhi persyaratan dasar, seperti memiliki KTP dan Kartu Keluarga, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan status perkawinan atau buku nikah bagi yang telah menikah, surat izin keluarga yang diketahui kepala desa atau lurah, serta dokumen lain sesuai ketentuan pemberi kerja di negara tujuan.
Setelah itu, calon pekerja melakukan pendaftaran dan mengikuti proses seleksi melalui sistem resmi. Selanjutnya, seluruh dokumen keberangkatan harus dilengkapi, meliputi paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan sehat, dan perjanjian kerja.
Sebelum diberangkatkan, setiap calon PMI wajib mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang diselenggarakan melalui BP3MI, P4MI, atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai aturan hukum negara tujuan, isi perjanjian kerja, kondisi sosial budaya, pencegahan penyalahgunaan narkoba, kesehatan reproduksi, pencegahan radikalisme dan terorisme, hingga literasi keuangan.
Tahapan berikutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja yang jelas dan sesuai ketentuan sebelum proses penempatan dilakukan secara legal. Dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, pekerja migran akan memperoleh perlindungan negara selama masa bekerja hingga selesai menjalankan kontrak kerja.
Melalui edukasi ini, Disnakertrans Kabupaten Kuningan mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pemerintah menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum, pelayanan, informasi yang akurat, pendampingan berkelanjutan, serta membuka layanan pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Dengan slogan “Terlindungi, Terlayani, Berdaya, Bermartabat”, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai prosedur.
- Penulis: Admin





