Warga Bandorasa Kulon Tolak RPH B2, Diduga Belum Berizin
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN,- Rencana pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) B2 di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mendapat penolakan dari warga dan Pemerintah Desa Bandorasa Kulon.
Penolakan tersebut mencuat karena kegiatan pembangunan di lokasi dinilai belum melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan diduga belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan. Selain aspek perizinan, warga juga mempertanyakan potensi dampak lingkungan serta kesesuaiannya dengan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Kepala Desa Bandorasa Kulon, Nana Sudiana, didampingi jajaran Satpol PP serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa pemerintah desa bersama masyarakat menolak keberadaan rencana aktivitas tersebut. Kamis Oktober 2026
Menurut Nana, pihak pemerintah desa sebelumnya hanya mengetahui adanya aktivitas jual beli lahan. Pihaknya kemudian meminta pengembang melakukan koordinasi berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan dan perizinan. Namun, hingga aktivitas alat berat masuk ke lokasi, pihak pengembang disebut belum melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Kami bersama seluruh elemen masyarakat Desa Bandorasa Kulon sudah sepakat menolak kegiatan tersebut karena sejak awal tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa,” ujar Nana.
Keresahan warga semakin meningkat setelah alat berat diketahui masuk ke lokasi pada malam hari. Setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut disebut direncanakan untuk kegiatan peternakan dan pemotongan babi.
Pemerintah Desa Bandorasa Kulon kemudian mengambil langkah dengan menggelar rapat bersama lembaga desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak aktivitas pembangunan RPH B2 di wilayah tersebut.
Satpol PP: Investasi Tetap Harus Penuhi Aturan
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, HM Budi Alimudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan pada prinsipnya terbuka terhadap investasi. Namun, setiap kegiatan usaha tetap wajib memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Lokasi RPH B2
Menurutnya, kegiatan usaha harus memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang, termasuk RTRW maupun RDTR, serta memenuhi persyaratan lingkungan dan bangunan.
“Investasi tentu kita terbuka, tetapi harus mengikuti aturan tata ruang, perizinan lingkungan dan ketentuan lainnya, serta tetap menghormati budaya dan kearifan lokal masyarakat,” tegas Budi.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Sejumlah potensi dampak yang dikhawatirkan warga antara lain pencemaran udara, kebisingan, hingga kemungkinan pencemaran limbah yang dapat berdampak terhadap sungai maupun sumber air dan sumur resapan masyarakat.
Satpol PP bersama instansi terkait saat ini melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lokasi. Tim penyidik juga disebut telah diterjunkan untuk memastikan kondisi dan legalitas kegiatan di lapangan.
Budi menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, langkah penertiban hingga penyegelan akan dilakukan sesuai prosedur.
Pemerintah desa dan masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, tata ruang, serta kearifan lokal Desa Bandorasa Kulon.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar