Breaking News
light_mode

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN,- Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) oleh jaringan internet di berbagai daerah mulai menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di Kabupaten Kuningan, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal meski ribuan tiang provider telah berdiri di sejumlah ruas jalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan ketentuan hukum nasional, pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut, jalan dibagi ke dalam beberapa ruang, yakni Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). RUMIJA sendiri merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utama jalan wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, dijelaskan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk utilitas diperbolehkan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, tidak mengganggu fungsi jalan, serta melalui proses perizinan resmi. Dalam praktiknya, pemanfaatan tersebut juga dapat dikenakan biaya atau kompensasi.

Selain itu, dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik retribusi atas pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta.

Haltersebut Disampaikan Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, mengatakan bahwa secara regulatif, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menata pemanfaatan RUMIJA sekaligus mengoptimalkan potensi PAD. Rabu 15 April 2025 .

Menurut Ketua LEFT ,“RUMIJA itu ruang negara yang penggunaannya diatur. Kalau dimanfaatkan oleh pihak swasta, maka harus ada izin dan kontribusi yang jelas kepada daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap jumlah tiang, kepemilikan jaringan, serta legalitas perizinan. Menurutnya, tanpa basis data yang jelas, potensi pendapatan daerah akan sulit dihitung dan dioptimalkan.

Sejumlah daerah telah lebih dulu melakukan penataan. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, tengah menyusun regulasi terkait penarikan sewa tiang internet yang berdiri di ruang milik jalan. Dari kebijakan tersebut, potensi tambahan PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Praktik serupa juga mulai diterapkan di daerah lain, setelah sebelumnya banyak pemasangan tiang internet berlangsung tanpa skema retribusi yang jelas. Penertiban dan pengaturan ulang kemudian membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah.

Imam Royani menilai, Kuningan memiliki peluang yang sebanding, mengingat pertumbuhan jaringan internet yang cukup pesat hingga ke wilayah pedesaan.

“Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memiliki keseriusan untuk mendata, menata, dan menegakkan aturan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, agar proses penataan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan berbagai contoh dari daerah lain, pemanfaatan RUMIJA kini tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis infrastruktur, tetapi juga sebagai sumber pendapatan yang strategis.

“Katanya butuh PAD, katanya Kuningan ingin bangkit dan melesat. Tapi ketika potensi pendapatan sudah berdiri nyata di depan mata, justru dibiarkan tanpa arah dan tanpa kepastian,” pungkasnya. Ketua LEFT

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250814 084712

    Kuningan Fair 2025: Pesta Rakyat Non-APBD Siap Hibur 200 Ribu Pengunjung!

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus Hari Jadi ke-527 Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menggelar Kuningan Fair 2025. Pesta rakyat ini akan berlangsung 30 Agustus hingga 9 September 2025 dan uniknya, digelar tanpa menggunakan dana APBD.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Kegiatan ini sepenuhnya dikelola PT Greenlite Karya Abadi, pemenang […]

  • Img20250805095445

    Bupati Kuningan Kukuhkan Dewan Pengawas LPPL Periode 2025–2030: Dorong Transformasi Penyiaran Publik yang Cerdas dan Adaptif

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan dan mengukuhkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030 melalui Keputusan Bupati Nomor 500.10.4/Kpts.753-Diskominfo/2025. Penetapan ini dilakukan setelah melewati proses panjang, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kuningan.Thank you for reading this post, don’t forget to […]

  • Kopri Kuningan

    Harlah KOPRI ke-58 di STAI Kuningan: Perempuan Didukung Jadi Penggerak Indonesia Masa Depan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN — Momentum peringatan Hari Lahir (Harlah) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) ke-58 menjadi ruang penting bagi perempuan muda untuk merumuskan peran strategis mereka dalam pembangunan bangsa. KOPRI STAI Kuningan menggelar Seminar Nasional bertema “Empowered Woman for the Future of the Nation” pada Kamis (28/11/2025) di Kampus STAI Kuningan.Thank you for reading this […]

  • Img 20260126 Wa0137

    Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan Almarhumah R. Tarbiati

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Suasana duka menyelimuti keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan saat melaksanakan Upacara Pemakaman Kedinasan almarhumah Ibu R. Tarbiati, A.Md.I.P., S.Sos., M.H., Senin (26/1), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syekh Muhibat Winduhaji, Kabupaten Kuningan.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Upacara pemakaman kedinasan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terakhir […]

  • Usai Meninjau Musium Foto Bersama Bareng Menbud

    Dari Cipari untuk Nusantara: Fadli Zon Tegaskan Indonesia Bangsa Tua Berperadaban Besar

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Indonesia bukan bangsa baru, melainkan peradaban tua yang menjadi bagian penting sejarah manusia di dunia.”

  • Bupati Dan Kapolres Kuningan Saat Konprensi Pers

    Warga Kuningan Disekap di Kamboja, Aksi Cepat Bupati–Kapolres dan Andi Gani Akan Membawa Mereka Pulang

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN — Sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik menggemparkan media sosial dan masyarakat Kabupaten Kuningan. Dalam video tersebut, terlihat seorang warga Kuningan, DN (25), asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, bersama istrinya NAS (30) dan rekan-rekannya, memohon dengan nada penuh tekanan agar segera dipulangkan dari Kamboja.Thank you for reading this post, don’t […]

expand_less