Dibalik Revisi RTRW Kuningan Pemerintah Tegaskan Tak Ada Titipan Kepentingan
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 56 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, muncul berbagai spekulasi yang menyebut adanya dorongan kepentingan kelompok tertentu, Namun, tudingan tersebut ditepis oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang terkait, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, secara tegas menepis tudingan miring tersebut. Dan itu Tidak benar ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dony, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya intervensi kepentingan konglomerat dalam proses revisi RTRW tidaklah benar.
Menurutnya, penyusunan RTRW Kabupaten Kuningan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena aaaaaa mengacu dan diselaraskan dengan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Jawa Barat. Selama regulasi di tingkat provinsi belum rampung, pemerintah daerah belum dapat melanjutkan proses penyusunan secara penuh.
“Daerah sekarang bukan menjadi acuan provinsi, justru daerah harus mengikuti kebijakan yang ada di atasnya. Setelah perda provinsi selesai, barulah kami melakukan penyesuaian dan sinkronisasi,” jelas Dony.
Ia mengakui, proses penyusunan RTRW sempat menghadapi tantangan dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan provinsi maupun pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi benturan dalam penetapan pola ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga rencana pengembangan sektor strategis.
Setelah regulasi provinsi dinyatakan selesai, proses berikutnya dilanjutkan ke tingkat kementerian. Di sana, berbagai aspek kembali diuji melalui tahapan sinkronisasi nasional, termasuk penyesuaian dengan kebijakan ketahanan pangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian nasional adalah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menjadi bagian penting dalam arah pembangunan nasional. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tata ruang di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
Dony menegaskan, seluruh perubahan dalam RTRW, baik menyangkut pola ruang, kawasan pariwisata, industri, maupun sektor lainnya, disusun berdasarkan kajian teknis yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua proses memiliki dasar yang jelas, melalui analisis dan kajian dari daerah. Tidak ada keputusan yang dibuat tanpa landasan ilmiah dan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta dapat memahami bahwa revisi RTRW merupakan proses panjang yang harus selaras dengan regulasi provinsi dan pemerintah pusat demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
- Penulis: jelajahtv news

