Kementerian Beri Lampu Hijau Revisi RTRW Kuningan, Fondasi Pembangunan 20 Tahun Disiapkan
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046 kini memasuki tahapan akhir setelah memperoleh dukungan mayoritas kementerian dan lembaga dalam Forum Lintas Sektoral (Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Forum yang menjadi tahapan krusial dalam penyelesaian revisi RTRW tersebut menghasilkan kesepakatan secara umum terhadap substansi dokumen. Pemerintah Kabupaten Kuningan kini hanya diminta menyempurnakan beberapa catatan teknis sebelum Persetujuan Substansi resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., menyampaikan seluruh kementerian dan lembaga pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap revisi RTRW dengan sejumlah penyempurnaan yang bersifat teknis.
Pemerintah daerah optimistis seluruh perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga Persetujuan Substansi dapat terbit dalam satu hingga dua pekan mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah, U Kusmana, S.Sos., M.Si., menyebut capaian tersebut menjadi momentum penting setelah proses revisi RTRW yang telah tertunda selama kurang lebih 15 tahun.
Menurutnya, revisi RTRW akan menjadi landasan strategis dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Kuningan, mulai dari peningkatan investasi, pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen tata ruang, tetapi menjadi fondasi pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Dokumen tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian dan pariwisata yang tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kawasan Rebana, investasi, infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional.
Meski secara umum telah disepakati, masih terdapat tiga poin yang perlu disempurnakan, yakni penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penetapan titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta trase Jalan Tol Cirebon–Kuningan dan Kuningan–Tasikmalaya.
Bupati optimistis penyempurnaan tersebut tidak akan memerlukan waktu lama sehingga Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan sebagai dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Kuningan.
Dukungan penuh juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Nuzul Rachdy, S.E. Menurutnya, revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan wilayah, memberikan kepastian investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Apabila seluruh tahapan selesai sesuai target, Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046 diharapkan dapat ditetapkan pada akhir Juli hingga Agustus 2026, menjadi kompas pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan
- Penulis: Admin

