Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Luruskan TGR Dan Isu LHP yang Simpang Siur
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Dprd Kuningan Nuzul Rachdy Se
KUNINGAN,- Terkait LKPJ, ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menyampaikan,
LKPJ untuk menilai kinerja pemerintahan, dan saat ini untuk LKPJ dilaksanakan oleh semua Komisi, I, II, dan Komisi III menyangkut kinerja semu Bidang tetapi disini ada yang leks. Spesialis yaitu tentang LHP, ujarnya Nuzul.menyamoaikan diruangkerja Ketua. Rabu 22 April 2026 kepada media.
Dalam keterangannya, Nuzul menegaskan bahwa nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang resmi dan telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah sebesar Rp3,2 miliar.
“Saya nyatakan secara resmi, nilai TGR yang sudah dihitung oleh BPK itu sebesar Rp3,2 miliar. Itu sumbernya jelas,” tegasnya.
munculnya angka lain seperti Rp8,6 miliar di ruang publik , perlu dipahami secara utuh.TGR ya TGR, kewajibam lembaga harus mengembalikan.
Dan kalonada yang menyatakan 8, 6 milyar, tidak salah juga, karena di LHP tersebut, ada narasi dari BPK, tentang Potensi Kesalahan Administrasi, tetapi tidak menjadi THR, Baru menjadi Potensi ,ujar nya.
Lebih lanjut, Nuzul mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan baru saja menggelar bimbingan teknis (bimtek) tematik dalam rangka memperkuat pemahaman anggota dewan menghadapi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta analisis LHP.
Maka kitapun tidak boleh keliru menafsirkan analisa ini.kita undang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia karena Amerika yang represertasi dari penyelenggara pemrintah. guna menyamakan persepsi terkait regulasi dan pendekatan pengawasan.
“Regulasi itu dinamis, tafsirnya juga harus disamakan persepsi. Makanya kita undang BPK dan Kemendagri agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami LHP,” ungkapnya.
“Kalau TGR itu sudah jelas ada yang 3,2 it mutlak, yang potensi itu yang 6, 2 dan yang 1,2 , kenapa tidak masuk ke dalam TGR, mah itu baru bersifat Potensi.dan potensi itu bisa kejadian atau tidak, maka belum disebutkan sebagai TGR.pungkas Nuzul Rachdy.
- Penulis: Admin


