Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Desa Sindangjawa Menuju Desa Sadar Hukum Lewat Penyuluhan TMMD ke-125

Desa Sindangjawa Menuju Desa Sadar Hukum Lewat Penyuluhan TMMD ke-125

  • account_circle sep
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan non-fisik berupa penyuluhan hukum di Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jumat (15/8/2025) siang. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.40 hingga 15.20 WIB ini dihadiri sekitar 20 warga setempat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
1001758650
1001758650
1001758656
1001758656

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1504/Subang Lettu Arh Suroso, Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah, Staf Hukum Setda Kuningan Aldi Faturahman, SH, serta masyarakat desa.

Dalam penyampaian materinya, Aldi Faturahman menegaskan pentingnya pemahaman hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara dan pemerintah.

“HAM berlaku untuk semua, tanpa memandang kaya atau miskin, bahkan tetap melekat pada seseorang yang sedang menghadapi proses hukum atau menjabat. Hak ini tidak dapat diwakilkan dan harus dijaga dalam kondisi apapun,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah hak dasar yang perlu diketahui, antara lain hak untuk hidup, mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, memilih dan dipilih, merasa aman, serta kebebasan pribadi. Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk merealisasikan perlindungan HAM dan memastikan tidak ada kebijakan yang menghambatnya.

Dalam kesempatan itu, warga juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Syaratnya meliputi surat permohonan, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa. Warga dapat mengajukan langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan atau melalui pemerintah desa.

Menariknya, tahun ini Desa Sindangjawa ditargetkan menjadi “Desa Sadar Hukum” — predikat yang menandakan desa taat hukum dan memiliki pos bantuan hukum aktif. Dengan status ini, penyelesaian perkara diharapkan bisa dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa tanpa harus langsung melibatkan pihak kepolisian.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, serta mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan desa.

  • Penulis: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Saat Memberikan Sambutan Di Rapimnas

    Kapolri Ajak Buruh Bersatu Kawal Kebijakan Ketenagakerjaan di Rapimnas KSPSI 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Jakarta — Suasana Rapimnas KSPSI Tahun 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12), memuncak ketika Kapolri hadir memberikan sambutan yang sarat pesan kebangsaan, kesejahteraan pekerja, serta komitmen penuh Polri dalam mendukung iklim ketenagakerjaan yang aman dan konstruktif. Di hadapan ribuan peserta yang telah menunggu sejak siang hari, Kapolri membuka sambutannya dengan ungkapan terima kasih atas kepercayaan […]

  • Umr Jabar

    Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah […]

  • Respon Cepat Bupati Dan Jajaran Menangani Kemiskinan Ekstrim Di Kuningan

    Respon Cepat Bupati Dan Jajaran Menangani Kemiskinan Ekstrim Di Kuningan

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelakahtvnews.com- Perumnas Ciporang Jalan Melati 7 No 115, milik rumah Arif ( 57 ) Kamis (3/3/2025). Mendadak jadi ramai oleh para pejabat maupun media, usai beritanya naik di media sosial maupun media online. Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Bupati Kuningan H.Dian Rachmat, yang turun langsung ke rumah Arief (57) bersama […]

  • Dprd Sapa Warga Hj.ika Siti Rahmatika

    DPRD Mengabdi Hadirkan Hj Ika Siti Rahmatika ” Sapa Warga Berbasis Budaya di Cigugur “

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN — Kegiatan DPRD Mengabdi dalam Sapa Warga Berbasis Budaya kembali digelar sebagai sarana mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat. Acara akan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, ini menghadirkan Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sebagai tokoh utama dalam agenda bertema pelestarian budaya dan pemberdayaan warga. Berlokasi di Kecamatan […]

  • Img 20251006 185635

    Kuningan Lepas Kontingen ke Porsenitas XII dan Pornas XVII KORPRI 2025

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara resmi melepas kontingen Kabupaten Kuningan untuk mengikuti dua ajang bergengsi, yakni Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas) XII di Indramayu dan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) XVII KORPRI 2025 di Palembang. Acara pelepasan berlangsung di Halaman Kantor Pemda Kuningan, Senin (6/10), dirangkaikan dengan apel […]

  • H. Rokhmat Ardiyan Serap Aspirasi Warga Panjambon, Rutilahu hingga Dana Desa Penyangga Jadi Sorotan

    H. Rokhmat Ardiyan Serap Aspirasi Warga Panjambon, Rutilahu hingga Dana Desa Penyangga Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Kemajuan pariwisata harus menghadirkan kesejahteraan yang merata. Desa penyangga yang menjaga dan mendukung kawasan wisata sudah semestinya ikut menikmati hasil pembangunan.” — H. Rokhmat Ardiyan,

expand_less