Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Tes Urine

    Mendadak! BNNK Kuningan Sidak Pemda, Pejabat Wajib Tes Urine

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Ini mendadak, kami ingin memastikan langsung bahwa para pejabat dan pegawai Pemda Kuningan benar-benar bersih dari narkoba.” – Agus Mulya, Ketua BNNK Kuningan

  • Pembangunan Pasar Rakyat Cilimus Terbengkalai Diduga Hanya Habiskan Anggaran

    Pembangunan Pasar Rakyat Cilimus Terbengkalai Diduga Hanya Habiskan Anggaran

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jelajahtvnews.com,- seiring dengan perkembangan reformasi birokrasi , terlebih dalam upaya meningkatkan roda perekonomian masyarakat , saat ini di kabupaten kuningan masih banyak pembangunan pasar tradisional gagal fungsi,Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Dibawah kepemimpinan H.Dian Rachmat Dan Dian Tuty Andriani, Setidaknya Bisa melakukan Kajian Ulang Terhadap Proyek proyek pembangunan yang di […]

  • Dua Jabatan Kadus Kosong di Desa Ancaran, Camat Kuningan Sosialisasikan Rekrutmen Perangkat Desa Secara Terbuka

    Dua Jabatan Kadus Kosong di Desa Ancaran, Camat Kuningan Sosialisasikan Rekrutmen Perangkat Desa Secara Terbuka

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Siapa pun yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa dimohon mempersiapkan seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.” — Deni Hamdani, Camat Kuningan

  • Ipba 5

    Merah Putih Membara di Bojong Serang: Pemuda IPBA Gelorakan Semangat HUT RI ke-80 & Hari Jadi Kuningan ke-527

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Kuningan – Semangat kemerdekaan dan kecintaan pada tanah kelahiran kembali berkobar di Lingkungan Bojong Serang, Kelurahan Kuningan. Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 sekaligus menyongsong Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-527, masyarakat bersama para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Bojong Al Generation (IPBA) di bawah kepemimpinan Dandy Indrakusumah, sukses menghadirkan rangkaian acara penuh kebersamaan dan […]

  • Trias Andriana Terpilih Jadi Ketua KONI Kuningan 2025–2029 Melalui MUSIRKABLUB

    Trias Andriana Terpilih Jadi Ketua KONI Kuningan 2025–2029 Melalui MUSIRKABLUB

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kuningan – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan resmi memiliki ketua baru. Dalam agenda Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 di Aula Hotel Grage Resort Sangkan, Trias Andriana terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Kuningan periode 2025–2029Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Kegiatan MUSORKABLUB […]

  • Wabub Bersama Cv.berkah Banana

    Wakil Bupati Kuningan Dorong Peran Ibu-Ibu Perkuat Ketahanan Pangan dan Sukseskan Program MBG

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com – Universitas Prasetiya Mulya bekerja sama dengan CV Berkah Jaya Banana menggelar kegiatan sosialisasi dan silaturahmi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, serta penguatan Koperasi Merah Putih, yang dilaksanakan di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat (19/12/2025).Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe! Kegiatan ini dihadiri masyarakat setempat, […]

expand_less