Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Mistis dari Ciremai Tahun 2025 Jadi Penentu Kesadaran Bangsa

    Pesan Mistis dari Ciremai Tahun 2025 Jadi Penentu Kesadaran Bangsa

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Sebuah pesan spiritual menggema dari kaki Gunung Ciremai pada Kamis, 17 April 2025 pukul 19.35 WIB. Dalam keheningan malam, sebuah seruan batin muncul: “Tahun 2025 adalah tahun penentuan kesadaran kolektif bangsa Indonesia.” Pesan tersebut menyiratkan bahwa tahun ini bukan sekadar pergantian kalender, melainkan ujian besar bagi bangsa—ujian antara jiwa yang haus materi dan jiwa […]

  • Sejumlah Tokoh Pengusaha Berikan Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati  Kuningan Terpilih

    Sejumlah Tokoh Pengusaha Berikan Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Terpilih

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih periode 2025 2030 Dr.H.Dian Rahmat Yanuar dan Hj Tuti Andriani 9 Januari kemarin, Berbagai ucapan selamat kepada Bupati dan wakil bupati mengalir deras dari berbagai kalangan pejabat , pengusaha Kolega, relawan simpatisan dan tokoh tokoh penting dan pendukung lainya, Termasuk salah satunya teman dekat dari para […]

  • Foto Bersama Usai Ziarah

    Doa di Pusara Guru, Awal Milad ke-53 Perguruan Pencak Silat Bima Suci Kuningan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Dalam hening pagi yang sarat doa, langkah-langkah penuh adab para pendekar Perguruan Pencak Silat Bima Suci Kabupaten Kuningan mengawali peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 dengan ziarah. Bukan gemuruh jurus yang dikedepankan, melainkan ketundukan hati kepada para guru yang telah mendahului. Jumat (16/1/2026), ziarah menjadi pembuka rangkaian Milad. Tiga pusara diziarahi sebagai bentuk penghormatan […]

  • Dari Luka Seorang Ibu, Lahir Seruan: Stop Bullying! Open Casting di CSB Cirebon Dibanjiri Peserta

    Dari Luka Seorang Ibu, Lahir Seruan: Stop Bullying! Open Casting di CSB Cirebon Dibanjiri Peserta

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Jelajah TvNews
    • 0Komentar

    CIREBON — Ada luka yang tak selalu terlihat oleh mata. Ada tangis yang tersimpan lama di balik senyum seorang anak. Dan ada orang tua yang setiap hari harus menyaksikan buah hatinya berjuang memulihkan diri dari sebuah pengalaman yang seharusnya tidak pernah terjadi. Kisah-kisah seperti itulah yang membuat Open Casting Stop Bullying sekaligus Kampanye Nasional Anti […]

  • Foto Bersama Usai Penadatanganan Mou

    Kuningan Menjadi Pusat Ekonomi Baru: Kerja Sama Strategis dengan PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia Resmi Dimulai

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia dalam sektor pergudangan terpadu, Jumat (14/11/2025). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Sekda Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si, Asda, Tony, Kepala BPKAD, Plt. Kadiskopdagperin Dr. Elon Carlan, serta […]

  • Pj.sekda Kuningan. Dr.wahyu Hidayah Msi

    Dr.Wahyu Hidayah: Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Kebijakan Nasional

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada 26–29 Oktober 2025. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran […]

expand_less