Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Lewat Heman Ka Budak, Bank Kuningan Perkuat Komitmen terhadap Seni dan Budaya”

    “Lewat Heman Ka Budak, Bank Kuningan Perkuat Komitmen terhadap Seni dan Budaya”

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahnews.com,- Suasana Car Free Day di sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan tampak berbeda pada Minggu pagi ini. Sorak sorai dan tepuk tangan masyarakat mengiringi penampilan memukau anak-anak Kuningan dalam rangkaian pertunjukan seni tari dan budaya tradisional, dalam acara bertajuk “Heman Ka Budak”. Helaran budaya yang merupakan akronim dari Helaran Mingguan Kebudayaan dan Kesenian Kuningan ini, digagas […]

  • Img 20251001 174650

    Tantri Kotak Pulang Kampung: Andi Gani Persembahkan Konser Spesial untuk Kuningan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN jelajahtvnews.com,- Kiprah Andi Gani Nena Wea, SH., MH., sebagai putra daerah yang memiliki kecintaan mendalam kepada Kabupaten Kuningan kembali terlihat. Sosok yang saat ini dipercaya sebagai Penasehat Kapolri tersebut senantiasa hadir dalam berbagai agenda nasional maupun daerah, termasuk mendukung program-program besar di Kabupaten Kuningan. Melalui dukungannya bersama Ajaib Group, Andi Gani kerap terlibat dalam […]

  • Siswoyo Kabid Olahraga Disporapar Kuningan

    Kabid Olah Raga Siswoyo Dorong Event Olahraga dan Infrastruktur Jadi Cermin Kemajuan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Semakin banyak sarana dan prasarana olahraga, maka peradaban kabupaten itu akan semakin maju.” – Siswoyo
    “Banyaknya event dan cabang

  • Seren Taun Cigugur Dimulai, Bupati Kuningan Tekankan Pentingnya Merawat Tradisi dan Kearifan Lokal

    Seren Taun Cigugur Dimulai, Bupati Kuningan Tekankan Pentingnya Merawat Tradisi dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Damar Sewu berarti seribu lentera, seribu cahaya. Ini menjadi penanda dimulainya rangkaian ritual Seren Taun yang setiap tahun dilaksanakan di Cigugur.”

  • Kabid Ikp

    Dari Loper Koran ke Penjaga Informasi Publik: Jejak Hidup Nana Suhendra

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sep
    • 0Komentar

    jelajahtnews.com,- Setiap pagi menyimpan kisah. Bagi Nana Suhendra, M.Pd, pagi bukan sekadar pergantian waktu, melainkan ruang belajar tentang makna informasi, tanggung jawab, dan ketepatan. Dari deru sepeda motor tua Yamaha L2G yang mengantar koran ke pelosok Kuningan, hingga kini mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, hidupnya ditempa oleh […]

  • “Bangun Kuningan Melesat, Golkar Serukan RPJMD Fokus SDM & Investasi Lokal”

    “Bangun Kuningan Melesat, Golkar Serukan RPJMD Fokus SDM & Investasi Lokal”

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajaht news com ,- Pandangan umum Fraksi Golkar kabupaten Kuningan dalam rapat paripurna, menyampaikan harapannya agar RPJMD 2025–2029 dapat menjadi landasan kokoh perencanaan anggaran daerah demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pandangan umum yang dibacakan Raka Maulana Wijaya, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus dilakukan secara cermat, terarah, dan terukur, agar perangkat daerah tidak mengalami kendala […]

expand_less