Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Umr Jabar Berlaku Sejak Di Terbitkan Sk Gubernur

Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagai pedoman perlindungan pengupahan pekerja.

Keputusan ini juga disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026.

Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menetapkan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di antaranya:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.161.769
Sementara itu, untuk wilayah Ciayumajakuning dan Priangan Timur, ditetapkan antara lain:
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241

Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan sejak 1 Januari 2026. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi, kompetensi, atau keahlian tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMK. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan. Andang Koswara, SE, Menyampaikan, penetapan UMK 2026 jadi kabar baik untuk para pekerja dikuningan,
pada akhirnya angka maksimal yang ditetapkan oleh gubernur jabar pada tgl 24 des 2025.
hal lain yg perlu disoroti adalah disparitas UMR kab kuningan dengan kab/kota tetangga yang masih terpaut jauh dan lebih penting lagi adalah implementasi dan pengawasan , ujar Andang menyampaikan kepada jelajahtvnews.com

Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

  • Penulis: Admin
  • Sumber: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Dprd Sri Laelasari Di Acara Literasi

    Era 5.0: Sri Laelasari Ingatkan Urgensi Keamanan dan Etika Digital bagi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Kuningan — Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Gerindra, Sri Laelasari, menegaskan pentingnya literasi digital sebagai kebutuhan mendesak di tengah perkembangan era 5.0. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025, di Saung Kopi Hawu. Dalam sambutannya, Sri Laelasari menjelaskan bahwa transformasi digital kini menjadi fondasi utama bagi […]

  • Kalapas Saat Saat Memberikan Santunan

    Lapas Kuningan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Subang

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    SUBANG – Aksi cepat dan penuh kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Pemasyarakatan Jawa Barat. Pada Jumat (14/11), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat terjun langsung ke Kabupaten Subang untuk menyalurkan bantuan bagi warga terdampak bencana. Kegiatan bakti sosial ini menjadi bukti nyata […]

  • Bis Siap Untuk Diberangkatkan Tujuan Jakarta

    Bupati Kuningan Lepas Peserta Balik Mudik Gratis Kemenhub 2026, Wujud Nyata Pelayanan untuk Perantau

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, secara resmi melepas peserta program Angkutan Balik Mudik Gratis tahun 2026/1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Terminal Tipe A Kertawangunan, Rabu (25/3/2026), dengan diikuti ratusan pemudik tujuan wilayah Jabodetabek. Acara ini turut dihadiri Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Muiz […]

  • Kdm Saat Sidak Di Pada Beunghar

    Langkah Sunyi Kang Dedi di Kaki Ciremai, Tegas Menjaga Alam Kuningan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Di kaki Gunung Ciremai, tempat hutan seharusnya bernapas dan mata air menjaga kehidupan, langkah itu datang tanpa bunyi. Tanpa seremoni, tanpa pengumuman. Kamis (15/1), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir diam-diam di Kabupaten Kuningan, menyusuri jejak-jejak aktivitas yang diduga menggerogoti alam. Di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, suara batu yang terbelah dan tanah yang terbuka […]

  • DISKATAN Kuningan Melesat: 41 Unit Alsintan dan Benih untuk 4.925 Hektar Ditebar demi Ketahanan Pangan

    DISKATAN Kuningan Melesat: 41 Unit Alsintan dan Benih untuk 4.925 Hektar Ditebar demi Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvenews.com,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DISKATAN) Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan lompatan signifikan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Bertempat di area pertanian setempat, penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahap kedua kembali dilaksanakan. Kepala DISKATAN Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menjelaskan bahwa kali ini sebanyak 41 unit alsintan disalurkan. Sebelumnya pada apel hari Senin […]

  • Menghadapi Musim Kemarau, BPBD Kuningan Imbau Masyarakat Tetap Waspada terhadap Potensi Kebakaran

    Menghadapi Musim Kemarau, BPBD Kuningan Imbau Masyarakat Tetap Waspada terhadap Potensi Kebakaran

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Menghadapi peralihan musim dari penghujan ke musim kemarau, masyarakat Kabupaten Kuningan diminta untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan dan kekeringan yang kerap terjadi di wilayah-wilayah rawan. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, menyampaikan imbauan ini saat dikonfirmasi di kantornya. Ia mengingatkan bahwa perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di Kuningan berpotensi […]

expand_less