KJPP Beberkan Dasar Perhitungan Tunjangan Sewa Rumah dan Transportasi DPRD Kuningan
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN ,- Tim KJPP memaparkan hasil kajian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pemaparannya, Perwakilan KJPP Campianus, Dedi Aceng, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dengan mengacu pada harga sewa pasar yang berlaku di Kabupaten Kuningan. .
Hasil kajian menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD.
Dan Dedi juga menegaskan, angka tersebut hanya diperuntukkan untuk nilai sewa rumah dalam kondisi kosong, tanpa mebel maupun biaya utilitas seperti listrik, air, gas, dan telepon. Penilaian dilakukan menggunakan metode Pendekatan Pendapatan dengan teknik Gross Income Multiplier atau GIM.
Sementara itu, kajian tunjangan transportasi yang dipaparkan tim KJPP menetapkan nilai sewa kendaraan sebesar Rp14 juta per bulan. Angka tersebut diperoleh melalui survei harga rental kendaraan di wilayah Kuningan, Kabupaten Cirebon, hingga Kota Cirebon dan diperuntukkan bagi anggota dewan yang tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
Disisi lain , Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengingatkan bahwa seluruh nominal yang disampaikan merupakan pendapatan kotor yang masih akan dikenakan kewajiban pajak, termasuk PPh 21.
Ia juga menyebut besaran tunjangan di Kabupaten Kuningan masih lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah tetangga. Ujarnya pada saat memaparkan dihadapan media.
- Penulis: jelajahtv news

