KSPSI Tolak Permenaker Outsourcing 2026, Andi Gani: Buruh Semakin Terdesak
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA,- Gelombang penolakan terhadap aturan baru outsourcing kembali mencuat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Andi Gani Nena Wea menegaskan penolakan keras terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Andi Gani, regulasi yang diterbitkan pemerintah justru dinilai merugikan buruh dan membuka celah baru dalam praktik outsourcing di Indonesia. Ia menyebut aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir antara perusahaan dan serikat pekerja.
KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan revisi total terhadap Permenaker tersebut. Pasalnya, aturan baru dianggap menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali.
Andi Gani juga mendorong pemerintah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi outsourcing hanya pada lima jenis pekerjaan, yakni tenaga keamanan, katering, jasa pengemudi, jasa pendukung pertambangan, dan cleaning service.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan outsourcing.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah mengatur jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, termasuk layanan kebersihan, keamanan, penyediaan makanan dan minuman, pengemudi, hingga sektor penunjang pertambangan dan energi.
Tak hanya itu, perusahaan outsourcing juga diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga hak pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Perdebatan mengenai aturan outsourcing ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring tuntutan buruh yang meminta perlindungan kerja lebih kuat di tengah dinamika dunia ketenagakerjaan nasional.
- Penulis: Admin


