Satpol PP Bertindak! Proyek Pabrik Cieurih Dihentikan Sementara
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_16908288
KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara proyek pembangunan pabrik di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tindakan tersebut dilakukan karena pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu 14 Oktober 2026.

Jelang melakukan penyegelan proyek olh pol pp
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap kegiatan pembangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas konstruksi harus dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan dinyatakan lengkap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan HM.Budi Alimuddin,
menjelaskan, tindakan penertiban dilaksanakan pada siang hari setelah waktu Zuhur, usai dirinya mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kabupaten Kuningan.
“Sehubungan dengan belum lengkapnya perizinan, Satpol PP melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghentikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan sampai dengan terbitnya dokumen perizinan,” tegasnya.
Dalam proses penertiban tersebut, pihak perusahaan disebut bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.
Sebagai tindak lanjut penertiban, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan pada hari berikutnya untuk menjalani proses penindakan berupa sanksi denda.
Terkait kelengkapan administrasi, pihak perusahaan diketahui telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Daerah (KKPRD).
Namun, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan karena dokumen Amdal masih dalam proses penyelesaian.
Pihak pengusaha mengonfirmasi bahwa dokumen Amdal tersebut ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat. Meski demikian, sampai dokumen perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi, aktivitas pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen lingkungan dan persetujuan bangunan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum maupun selama pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investasi dari berbagai pihak.
Kehadiran investor dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang kerja, serta mendorong aktivitas usaha masyarakat.
Namun, dukungan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Para pengusaha diimbau memastikan kesesuaian tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, dan menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sebelum memulai pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan terhadap proyek pabrik di Desa Cieurih ini menjadi momentum untuk mempertegas pentingnya keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan terhadap aturan.
Masyarakat pun diharapkan dapat ikut mengawasi proses pembangunan di wilayahnya agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan dampak lingkungan, dan memberikan manfaat bagi daerah.
Prinsipnya, investasi dipersilakan masuk ke Kabupaten Kuningan, tetapi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan pembangunan tetap wajib dipenuhi.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar