Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » BTNGC Buka Data Pemanfaatan Air Tanpa Izin

BTNGC Buka Data Pemanfaatan Air Tanpa Izin

  • account_circle sep
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

jelajahtvnews.com,- Polemik pengelolaan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mencuat ke permukaan. Aksi protes Aliansi Masyarakat Kuningan pada 10 Desember 2025 menjadi titik balik yang mengguncang legitimasi pengelolaan konservasi, khususnya terkait dugaan pemanfaatan mata air tanpa izin resmi.

Dalam aksi tersebut, massa menuding Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) lalai menjaga kawasan konservasi dari praktik eksploitasi ilegal. Dugaan penggunaan air tanpa izin dinilai berdampak langsung pada berkurangnya pasokan air bersih di sejumlah desa penyangga. Ketidakpuasan itu memuncak hingga muncul tuntutan ekstrem agar BTNGC dibubarkan.

Ketegangan sempat terjadi ketika massa aksi beradu argumen langsung dengan Kepala BTNGC, Toni Anwar, S.Hut., M.T. Dalam pernyataannya, Toni mengakui pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada 15 titik pengguna air yang diduga belum mengantongi izin. Namun ia menegaskan, data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pemanfaatan air tanpa izin memang telah berlangsung cukup lama.

Melalui Humas BTNGC, Sabtu 13 Desember 2025, Ady Sularso, Menyampaikan, lokasi yang telah menerima surat peringatan sejak 25 November 2024. Di wilayah Palutungan, surat tersebut dikirimkan kepada sejumlah rumah makan dan objek wisata, di antaranya RM Varvara Hill, RM Saung Mang Eman Tenjolaut, RM Kedai Oma, RM Secret Garden, RM Warung Djenggo, RM Santana Resto, RM Bubulak, Wisata Jurang Landung, Wisata D Orchid, Taman Cisantana, Curug Sawer Cisantana, Sukageri View, Goa Maria, Saraeland, hingga Pondok Cai Pinus.

Sementara di wilayah utara kawasan TNGC, lima titik lain juga tercatat menerima surat serupa, yakni Blehod, Kharisma, Iko, H Uni, dan Arrahma. Untuk pemanfaatan nonkomersial, BTNGC mengaku telah mengirimkan surat imbauan kepada 54 desa penyangga.

Menanggapi kritik publik mengapa pemanfaatan air di titik-titik tersebut belum dihentikan, Kepala BTNGC menyampaikan alasan sosial-ekonomi. Ia menyebut hampir seluruh pengguna masih sangat bergantung pada pasokan air untuk kelangsungan usaha dan mata pencaharian. Pemutusan mendadak, menurutnya, berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas. “Kami harus menegakkan aturan konservasi, tetapi tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Ady Sularso menambahkan, sebagian pelaku usaha kini tengah memproses izin resmi berupa Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) melalui sistem OSS pemerintah pusat. Beberapa di antaranya adalah Arunika, Rageman, Ipukan Highland, PAM Kota Cirebon, PAM Kabupaten Cirebon, PT KPK, dan PT Banyu Putra Mahkota. BTNGC, kata Ady, terus mendorong kepatuhan regulasi tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Keterbukaan data yang baru disampaikan BTNGC dinilai sebagai langkah awal, tetapi publik masih menanti ketegasan, transparansi, dan tenggat waktu yang jelas dalam penataan ulang pemanfaatan air.

Di tengah krisis kepercayaan ini, desa-desa penyangga masih menggantungkan harapan pada satu hal mendasar: kepastian keberlanjutan sumber air. Bagaimana negara menempatkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan tata kelola secara adil kini akan menentukan masa depan Gunung Ciremai sebagai kawasan konservasi—apakah benar-benar dilindungi, atau perlahan terkikis oleh kompromi tanpa ujung.

  • Penulis: sep

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertanian Kuningan

    Diskatan Kuningan Perkuat Pengendalian Penggerek Batang Berbasis Ekosistem

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Pengendalian hama adalah kerja bersama. Ketika petani, penyuluh, dan pemerintah bergerak serentak, maka potensi kehilangan hasil bisa ditekan secara signifikan.” — Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.

  • Satres Narkoba Polres Kuningan

    Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Bekasi di Kuningan, 33 Gram Sabu dan 46 Ekstasi Disita

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” – AKP Jojo Sutarjo.

  • Aduan Warga Ditindaklanjuti, Penataan Kabel jaringan  Semrawut Mulai Diproses

    Aduan Warga Ditindaklanjuti, Penataan Kabel jaringan Semrawut Mulai Diproses

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle jelajahtv news
    • 0Komentar

    “Penataan kabel bukan hanya soal estetika, tetapi juga upaya mencegah potensi risiko bagi masyarakat.”

  • Img 20250910 075418

    Pelukan Ibu Tua untuk Andi Gani: Rumah Reyot Berganti Doa dan Harapan Baru

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    jelajahtvnews.com,- Di bawah langit Kuningan yang teduh, Selasa 9 September 2025 menjadi saksi bisu sebuah kisah tentang kemanusiaan.Andi Gani Nena Wea, sosok yang akrab disapa AGN , melangkah menembus lorong-lorong kehidupan, menyentuh luka yang lama terpendam di dinding rumah tak layak huni. Di Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, pertemuan itu berubah menjadi tangis haru.Seorang ibu renta, […]

  • Umr Jabar

    Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bandung – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah […]

  • Bupati Dan Kalapas Kuningan Saat Silaturahmi

    Kalapas Kuningan Kenalkan “Peci Peupeujeuh” dan “Jawara Api” kepada Bupati: Inovasi Pembinaan Humanis dan Aman di Lapas

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN — Upaya membangun sinergi dan memperkuat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah terus dilakukan. Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menemui Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada Selasa (11/11), dalam audiensi yang penuh semangat kebersamaan dan inovasi. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas memperkenalkan dua program unggulan hasil gagasan kreatif Lapas […]

expand_less