Pabrik Garmen di Cieurih Kuningan Dibangun, PBG Diduga Belum Terbit
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Pembangunan pabrik garmen milik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai progres perizinan bangunan dan dokumen lingkungan.
Di satu sisi, pembangunan di atas lahan sekitar tujuh hektare tersebut dilaporkan mulai berjalan. Namun, di sisi lain, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit, sementara proses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menjadi perhatian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pembangunan dengan persyaratan perizinan yang berlaku.
Ibarat membangun rumah sebelum seluruh administrasinya rampung, pembangunan industri seharusnya berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban tata ruang, persyaratan bangunan, dan ketentuan lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, membenarkan bahwa PBG untuk proyek tersebut belum diterbitkan.
Menurut Putu, proses perizinan bangunan masih berkaitan dengan penyelesaian dokumen AMDAL. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah memanggil konsultan penyusun AMDAL untuk memeriksa perkembangan proses tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan saat itu, dokumen AMDAL disebut masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.
“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, meskipun proses PBG disebut tinggal menyelesaikan pembayaran, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena AMDAL belum selesai.
“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Kuningan berencana menerjunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk memeriksa langsung kondisi pembangunan di lapangan.
“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegas Putu.
Pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan kondisi faktual pembangunan, status dokumen perizinan, serta langkah yang perlu dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, perwakilan PT City Nine International, Jeni, menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta izin pengeboran air.
“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.
Terkait PBG, Jeni menyebut proses pengurusannya telah mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, masih terdapat tahapan penghitungan bangunan dan pembayaran yang harus diselesaikan.
“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.
Mengenai dokumen AMDAL, Jeni menyatakan prosesnya tinggal menunggu penerbitan.
“AMDAL tinggal terbit saja,” katanya.
Jeni juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang berlangsung di lokasi, berdasarkan pengetahuannya, masih berupa pengelasan, penyimpanan bahan, serta persiapan kebutuhan pekerja.
Ia mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, perusahaan disebut telah melaksanakan sosialisasi kepada warga berkaitan dengan proses AMDAL.
Meski demikian, status dan kelengkapan setiap dokumen tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang.
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan Dinas PUTR menjadi salah satu poin penting dalam persoalan pembangunan pabrik garmen di Cieurih.
Pihak perusahaan menyebut AMDAL tinggal menunggu penerbitan. Sebaliknya, Kepala Dinas PUTR menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan sebelumnya, dokumen tersebut masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.
Kedua keterangan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan perkembangan dokumen terbaru, termasuk tahapan pemeriksaan, penilaian, dan keputusan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Selain itu, perlu dipastikan apakah pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan pekerjaan persiapan atau bagian dari pembangunan gedung yang memerlukan PBG.
Sebab, keberadaan izin melalui OSS, PKKPR, atau dokumen lain tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan untuk memulai setiap jenis pekerjaan telah terpenuhi. Masing-masing dokumen memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri.
Demikian pula, kewajiban AMDAL perlu dipastikan berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pernyataan.
Kehadiran investasi industri di Kabupaten Kuningan tentu diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Namun, manfaat ekonomi tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum, kepatuhan terhadap tata ruang, pemenuhan persyaratan bangunan, dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, perusahaan juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status perizinannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Analogi pembangunan yang berjalan sebelum dokumen perizinan lengkap dapat menjadi gambaran persoalan yang perlu diperiksa. Akan tetapi, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi, kondisi lapangan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan Wasdal
Kini, perhatian tertuju pada rencana pemeriksaan tim Wasdal Dinas PUTR Kabupaten Kuningan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai tahapan pembangunan, status PBG, perkembangan dokumen lingkungan, serta kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan persyaratan yang berlaku.
Apabila ditemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian, langkah penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau perkembangan terbaru yang belum tercermin dalam keterangan sebelumnya, klarifikasi resmi juga diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa pembangunan industri berlangsung dengan tertib dan bertanggung jawab.
Investasi boleh bergerak cepat, tetapi kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan perlindungan lingkungan tidak boleh tertinggal.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan mengenai status pembangunan pabrik garmen PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar