Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pabrik Garmen di Cieurih Kuningan Dibangun, PBG Diduga Belum Terbit

Pabrik Garmen di Cieurih Kuningan Dibangun, PBG Diduga Belum Terbit

  • account_circle jelajahtv news
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN – Pembangunan pabrik garmen milik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai progres perizinan bangunan dan dokumen lingkungan.

Di satu sisi, pembangunan di atas lahan sekitar tujuh hektare tersebut dilaporkan mulai berjalan. Namun, di sisi lain, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit, sementara proses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menjadi perhatian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pembangunan dengan persyaratan perizinan yang berlaku.

Ibarat membangun rumah sebelum seluruh administrasinya rampung, pembangunan industri seharusnya berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban tata ruang, persyaratan bangunan, dan ketentuan lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, membenarkan bahwa PBG untuk proyek tersebut belum diterbitkan.

Menurut Putu, proses perizinan bangunan masih berkaitan dengan penyelesaian dokumen AMDAL. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah memanggil konsultan penyusun AMDAL untuk memeriksa perkembangan proses tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan saat itu, dokumen AMDAL disebut masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.

“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, meskipun proses PBG disebut tinggal menyelesaikan pembayaran, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena AMDAL belum selesai.

“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Kuningan berencana menerjunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk memeriksa langsung kondisi pembangunan di lapangan.

“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegas Putu.

Pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan kondisi faktual pembangunan, status dokumen perizinan, serta langkah yang perlu dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, perwakilan PT City Nine International, Jeni, menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta izin pengeboran air.

“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.

Terkait PBG, Jeni menyebut proses pengurusannya telah mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, masih terdapat tahapan penghitungan bangunan dan pembayaran yang harus diselesaikan.

“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.

Mengenai dokumen AMDAL, Jeni menyatakan prosesnya tinggal menunggu penerbitan.

“AMDAL tinggal terbit saja,” katanya.

Jeni juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang berlangsung di lokasi, berdasarkan pengetahuannya, masih berupa pengelasan, penyimpanan bahan, serta persiapan kebutuhan pekerja.

Ia mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, perusahaan disebut telah melaksanakan sosialisasi kepada warga berkaitan dengan proses AMDAL.

Meski demikian, status dan kelengkapan setiap dokumen tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang.

Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan Dinas PUTR menjadi salah satu poin penting dalam persoalan pembangunan pabrik garmen di Cieurih.

Pihak perusahaan menyebut AMDAL tinggal menunggu penerbitan. Sebaliknya, Kepala Dinas PUTR menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan sebelumnya, dokumen tersebut masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.

Kedua keterangan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan perkembangan dokumen terbaru, termasuk tahapan pemeriksaan, penilaian, dan keputusan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang.

Selain itu, perlu dipastikan apakah pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan pekerjaan persiapan atau bagian dari pembangunan gedung yang memerlukan PBG.

Sebab, keberadaan izin melalui OSS, PKKPR, atau dokumen lain tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan untuk memulai setiap jenis pekerjaan telah terpenuhi. Masing-masing dokumen memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri.

Demikian pula, kewajiban AMDAL perlu dipastikan berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pernyataan.

Kehadiran investasi industri di Kabupaten Kuningan tentu diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Namun, manfaat ekonomi tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum, kepatuhan terhadap tata ruang, pemenuhan persyaratan bangunan, dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, perusahaan juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status perizinannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Analogi pembangunan yang berjalan sebelum dokumen perizinan lengkap dapat menjadi gambaran persoalan yang perlu diperiksa. Akan tetapi, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi, kondisi lapangan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan Wasdal

Kini, perhatian tertuju pada rencana pemeriksaan tim Wasdal Dinas PUTR Kabupaten Kuningan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai tahapan pembangunan, status PBG, perkembangan dokumen lingkungan, serta kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan persyaratan yang berlaku.

Apabila ditemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian, langkah penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau perkembangan terbaru yang belum tercermin dalam keterangan sebelumnya, klarifikasi resmi juga diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa pembangunan industri berlangsung dengan tertib dan bertanggung jawab.

Investasi boleh bergerak cepat, tetapi kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan perlindungan lingkungan tidak boleh tertinggal.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan mengenai status pembangunan pabrik garmen PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

  • Penulis: jelajahtv news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Samansa Juara Futsal Tingkat Pelajar 2025

    SMANSA Kuningan Juara Futsal Piala Pelajar 2025, Final Dramatis Berakhir Lewat Adu Penalti

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Sorak sorai penonton menggema di GOR Ewangga Kuningan, Rabu (29/10/2025), saat Grand Final Kejuaraan Futsal Piala Pelajar Kuningan 2025 resmi digelar. Turnamen yang diikuti oleh pelajar tingkat SMP dan SMA se-Kabupaten Kuningan ini menjadi ajang bergengsi yang memupuk semangat sportivitas dan persaudaraan antar pelajar. Ketua Penyelenggara, Asep Saeful Rohim, menyampaikan bahwa ajang ini […]

  • Bupati Kuningan Dukung Penuh Produksi Film Layar Lebar “Aku Bukan Musuhmu, Tapi Sahabatmu”

    Bupati Kuningan Dukung Penuh Produksi Film Layar Lebar “Aku Bukan Musuhmu, Tapi Sahabatmu”

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Jelajah TvNews
    • 0Komentar

    KUNINGAN, 15 September 2026 — Semangat membangun kepedulian dan perlindungan terhadap anak dari tindakan perundungan (bullying) terus digaungkan melalui sebuah karya film layar lebar bertajuk “Aku Bukan Musuhmu, Tapi Sahabatmu.” Produser sekaligus penggagas ide cerita film tersebut, Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., didampingi Rdn. Sandy Tumiwa, S.H., mendapat sambutan positif dari Bupati Kuningan Dr. […]

  • Hj.ela Helayati

    Ketua TP PKK Kuningan: Ibu Adalah Pemimpin di Balik Layar yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Kuningan – Acara ESQ Training dengan tema “Leadership di Balik Layar, Peran Ibu Sebagai Inspirator” berlangsung penuh makna di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dihadiri jajaran istri Forkopimda, anggota Dharma Wanita Persatuan, Muslimat, serta pengurus TP PKK Kabupaten Kuningan. Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan, Ela Helayati, S.Sos., menekankan bahwa peran seorang ibu bukan hanya […]

  • Anggota Dprd Sri Laelasari Di Acara Literasi

    Era 5.0: Sri Laelasari Ingatkan Urgensi Keamanan dan Etika Digital bagi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    Kuningan — Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Gerindra, Sri Laelasari, menegaskan pentingnya literasi digital sebagai kebutuhan mendesak di tengah perkembangan era 5.0. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025, di Saung Kopi Hawu. Dalam sambutannya, Sri Laelasari menjelaskan bahwa transformasi digital kini menjadi fondasi utama bagi […]

  • Kepala Desa Jagara Umar Hidayat

    Umar Hidayat : Usai Ditetap Sebagai Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Desa Jagara Kembangkan Wisata 2026–2027

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle sep
    • 0Komentar

    KUNINGAN – Kepala Desa Jagara, Kecamatan Darma, Umar Hidayat, resmi menyampaikan pernyataan penting terkait capaian monumental Desa Jagara dalam ajang Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025. Berdasarkan surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan per tanggal 12 November 2025, Desa Jagara ditetapkan sebagai Peringkat 1 Nasional Kategori 2. Dalam keterangannya, Umar Hidayat menegaskan […]

  • Jejak Pengabdian Diabadikan, Andi Gani Nena Wea Dianugerahi Tokoh Pinunjul

    Jejak Pengabdian Diabadikan, Andi Gani Nena Wea Dianugerahi Tokoh Pinunjul

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Jelajah TvNews
    • 0Komentar

    KUNINGAN,- Andi Gani Nena Wea SH, MH Putra Daerah Kuningan Sekaligus Penasehat KAPOLRI dan Presiden KSPSI Dianugerahi Tokoh Pinunjul Kuningan dalam Acara Carnaval Budaya Hari Jadi Kuningan Ke 528. Penganugrahan Tokoh Pinunjul Diberikan Langsung Oleh Bupati Kuningan Dr H.Dian Rachmat Yanuar, MSi,Minggu 13 September 2026. Di balik perjalanan sebuah daerah, selalu ada nama-nama yang meninggalkan […]

expand_less