Kadiskopdagperin Kuningan Petakan PKL, Zonasi Jadi Acuan Penataan
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) terus melakukan pemetaan dan pendataan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), sebagai bagian dari upaya penataan ruang perdagangan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kuningan yang mengatur pembagian zonasi atau wilayah aktivitas PKL, mulai dari kawasan yang diperbolehkan, kawasan dengan pemanfaatan terbatas, hingga wilayah yang tidak diperkenankan untuk aktivitas perdagangan kaki lima.
Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, H.Toni Kusumanto AP.MSi menjelaskan dalam pelaksanaan tugasnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan dengan klasifikasi berbeda.
Salah satunya kawasan pertokoan Jalan Siliwangi yang masuk dalam wilayah larangan bagi aktivitas PKL. Sementara itu, sejumlah ruang publik seperti kawasan Puspa Siliwangi dan Taman Kota menjadi bagian dari lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain zona yang diperbolehkan dan dilarang, terdapat pula zona kuning, yakni kawasan yang memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat dan pedagang dalam kondisi atau waktu tertentu.
“Dalam melakukan pemetaan terhadap para PKL, kita sudah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur zonasi, wilayah mana saja yang diperuntukkan dan mana saja yang tidak boleh,” ungkapnya dalam wawancara.
Tiga Karakteristik Pedagang Kaki Lima
Dalam proses pendataan, Diskopdagperin juga mengidentifikasi tiga karakteristik utama PKL yang memiliki pola aktivitas berbeda.
Pertama, PKL menetap, yakni pedagang yang menjalankan usaha secara tetap pada lokasi yang telah diperbolehkan.
Kedua, PKL musiman, yaitu pedagang yang beraktivitas pada waktu atau momentum tertentu, menyesuaikan kondisi keramaian dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, PKL keliling, yakni pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan secara berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Ketiga karakteristik tersebut menjadi bagian penting dalam pemetaan agar kebijakan penataan dapat mempertimbangkan pola usaha dan kondisi riil di lapangan.
Penataan Kawasan dan Aktivitas Ekonomi
Di sisi lain, meningkatnya aktivitas perdagangan di sejumlah titik keramaian, termasuk ruas jalan yang tidak masuk dalam zona peruntukan, menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pendataan dan pemetaan dilakukan untuk mengetahui persebaran pedagang, pola aktivitas, serta kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan.
Penataan PKL pada akhirnya bukan hanya menyangkut pengaturan ruang publik, tetapi juga bagaimana pemerintah menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kawasan, kenyamanan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.
Dengan pendataan yang telah dilakukan, Diskopdagperin diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan langkah penataan terhadap PKL di Kabupaten Kuningan.
Di tengah tumbuhnya ekonomi kerakyatan, keberadaan PKL tetap menjadi bagian dari denyut perdagangan daerah. Tantangannya adalah memastikan aktivitas ekonomi tersebut dapat berjalan berdampingan dengan tata ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penataan bukan semata membatasi ruang usaha, melainkan membangun keteraturan agar ekonomi rakyat tetap tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan publik.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar