Hari Koperasi ke-79, MPK Serukan Kembalikan Marwah Koperasi: Jangan Biarkan Rakyat Tercekik Bunga Tinggi
- account_circle Admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN,- Dalam momentum Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan koperasi pada jati dirinya sebagai soko guru perekonomian nasional. Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap munculnya praktik-praktik yang dinilai mulai menjauh dari nilai luhur perkoperasian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua MPK, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa koperasi sejak awal didirikan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpijak pada asas kekeluargaan, gotong royong, demokrasi ekonomi, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Menurutnya, semangat tersebut tidak boleh luntur hanya karena orientasi keuntungan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.
MPK menyoroti adanya dugaan sejumlah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kuningan yang menerapkan bunga pinjaman sangat tinggi, bahkan disebut mencapai sekitar 35 persen dalam jangka waktu satu bulan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberatkan masyarakat kecil yang justru membutuhkan akses pembiayaan yang sehat dan berkeadilan.
Selain persoalan bunga pinjaman, MPK juga menemukan sejumlah indikasi lemahnya tata kelola koperasi. Di antaranya dugaan tidak adanya sistem keanggotaan yang jelas, tidak pernah diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga tidak dibagikannya Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota. Padahal, ketiga unsur tersebut merupakan fondasi utama yang membedakan koperasi dengan lembaga usaha lainnya.
Menurut MPK, apabila sebuah lembaga hanya menjalankan aktivitas menghimpun dan menyalurkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa mengedepankan prinsip keanggotaan, transparansi, RAT, serta pembagian SHU, maka perlu dipertanyakan komitmennya terhadap nilai-nilai dasar koperasi.
Karena itu, MPK meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan untuk memperkuat pendataan, pembinaan, audit kepatuhan, serta pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam yang beroperasi di daerah. Evaluasi diharapkan mencakup pelaksanaan RAT, status keanggotaan, pembagian SHU, tata kelola organisasi, hingga kewajaran bunga pinjaman yang dikenakan kepada anggota.
MPK juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait untuk memperkuat koordinasi sesuai kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pembiayaan yang berpotensi merugikan. Apabila ditemukan koperasi yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau menggunakan badan hukum koperasi sebagai kedok usaha yang merugikan masyarakat, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Bagi MPK, Hari Koperasi Nasional tidak boleh sekadar menjadi peringatan seremonial tahunan. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, profesional, transparan, demokratis, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggotanya.
“Koperasi harus kembali pada intisarinya: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Bukan menjadi alat untuk menjerat dan mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi,” tegas Yudi Setiadi.
Menutup pernyataannya, MPK mengucapkan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026 seraya mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga marwah koperasi agar tetap menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang memberi harapan, bukan menghadirkan beban bagi masyarakat.
- Penulis: Admin

