Polres Kuningan Buka Desk Ketenagakerjaan, Layani Aduan
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Polres Kuningan menyediakan layanan Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Layanan ini mencakup konsultasi, mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, hingga penanganan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mencari penyelesaian atas persoalan ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan bahwa layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, yang membutuhkan konsultasi maupun penanganan atas permasalahan ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara tepat dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Apabila suatu permasalahan masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi, upaya penyelesaian secara damai dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, penanganannya akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain menerima pengaduan dan memfasilitasi mediasi, Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi.
Layanan ini turut mendukung pendampingan informasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama terkait akses informasi dan peluang kerja baru.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan secara lebih terarah. Penanganan setiap pengaduan akan disesuaikan dengan jenis permasalahan, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan permasalahan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.
Masyarakat dapat menghubungi layanan berikut:
– Hotline: 110
– Instagram: @SatReskrimResKuningan
– Email: reskrimreskuningan@gmail.com
Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, Polres Kuningan berharap perlindungan terhadap pekerja semakin optimal, persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional, serta tercipta situasi ketenagakerjaan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar