Kapolri Resmikan 35 Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda
- account_circle jelajahtv news
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JOMBANG – Upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meresmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Kepolisian Daerah (Polda). Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi pintu pengaduan sekaligus ruang konsultasi bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Presiden KSPSI Saat Sambutan Bersama Kapolri
Peresmian Desk Ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026), dan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kegiatan ini turut dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Desk Ketenagakerjaan dirancang untuk mempermudah pekerja memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial. Layanan ini terutama menyasar pengaduan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kehadiran layanan tersebut menjadi penting di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap menempatkan pekerja pada posisi rentan. Melalui Desk Ketenagakerjaan, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian masalah yang dihadapi.
Polri Catat Ribuan Pekerja Kembali Bekerja
Dalam keterangannya, Kapolri menyampaikan bahwa penanganan persoalan ketenagakerjaan melalui fasilitasi dan koordinasi telah memberikan dampak bagi ribuan pekerja.
Polri mencatat sebanyak 395 laporan ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 313 perkara masih dalam penanganan.
Selain itu, sebanyak 10.973 pekerja dilaporkan telah difasilitasi untuk kembali bekerja. Polri juga menyampaikan capaian pemenuhan hak finansial pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan mekanisme penanganan yang terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak pekerja. Di sisi lain, penyelesaian sengketa juga perlu mempertimbangkan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.
Bukan Sekadar Meja Pengaduan
Peresmian Desk Ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada seremoni pembukaan layanan. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan petugas menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional, memberikan informasi yang jelas, serta memastikan pekerja memperoleh akses terhadap proses penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi pekerja yang menghadapi PHK, persoalan pesangon, atau upah yang belum dibayarkan, kejelasan prosedur dan kepastian tindak lanjut menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, dan serikat pekerja diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Kehadiran 35 Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda diharapkan memperluas akses perlindungan pekerja di berbagai daerah. Keberhasilan program ini pada akhirnya bukan hanya diukur dari jumlah laporan yang diterima atau layanan yang diresmikan, melainkan dari penyelesaian persoalan secara nyata dan terpenuhinya hak-hak pekerja.
Perlindungan pekerja bukan sekadar janji pelayanan, melainkan komitmen yang harus dibuktikan melalui keadilan, kepastian hukum, dan penyelesaian pengaduan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
- Penulis: jelajahtv news

Saat ini belum ada komentar